Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BusinessDaerahNewsSumatera Utara

“Tanah Milik Pemerintah Digunakan Untuk Usaha, Legalitas UD-April Dipertanyakan”

×

“Tanah Milik Pemerintah Digunakan Untuk Usaha, Legalitas UD-April Dipertanyakan”

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Nias Utara (Sumatera Utara) ~ polemik pembangunan dilahan pemerintah Nias Utara yang berlokasi di lingkungan SD 071039 Onozitoli sawo kecamatan sawo menuai kontroversi.

Keberadaan pembangunan UD-April dilahan tanah milik pemerintah membuat pihak sekolah beserta komite membuat geram hingga berujung pengaduan di pihak Dinas pendidikan dan lembaga DPRD Nias Utara,

Salah seorang warga sekitar menyebutkan bahwa persoalan ini telah diadakan pertemuan bersama komite dan pihak sekolah dimana dalam berita acara telah ada kesepakatan pada tanggal,19 September 2024 yang lalu yang di hadiri langsung oleh pihak UD-April, menegaskan bahwa pihak UD-april tidak Mengizinkan untuk membuka usaha diwilayah tanah pemerintah, karena sangat mengganggu proses belajar mengajar karena menjual minuman keras beserta sampah yang berserahkan dimana-mana sehingga membuat lingkungan sekolah tidak bersih”ujarnya.

“Bahkan Surat teguran dari Dinas pendidikan tidak di follow-up oleh pihak UD-April hingga sampai saat ini, lebih anehnya komisi II sudah terjun kelapangan untuk meninjau lokasi usaha dimaksud namun sampai saat ini tidak ada titik terang” ungkap salah seorang warga yg berada di sekitar lingkungan sekolah. yang tidak mau disebutkan namanya di media ini.

“Kami Masyarakat sekitar berharap agar pemerintah bertindak dan menyuratin Satpol PP untuk malakukan tindakan penggusuran terhadap bangunan liar dimaksud dan kami selama ini telah berupaya dari pihak komite maupun pihak sekolah dan Dinas pendidikan. telah melakukan upaya persuasif tapi tidak di indahkan oleh pihak UD-April sehingga terkesan ada oknum terkait yang melindungi yang bersangkutan”. Bebernya.

( Agus Hulu – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan