Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNews

DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

×

DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BLORA (Jawa Tengah) ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mustopa, didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD, di ruang rapat setempat, Selasa (17/6/2025).

“Hari ini DPRD Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2205,” kata Mustopa dalam pengantarnya.

Dikatakan Mustopa, sebagaimana diketahui bahwa penyusunan APBD selalu diawali pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 PP 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa setelah enam bulan anggaran berjalan, Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan berikutnya, untuk disampaikan kepada DPRD.

Sesuai ketentuan pasal 161 ayat 2, PP 12 Tahun 2019 juga diatur bahwa perubahan APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Berikutnya, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu, jika keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.

Mustopa menjelaskan, pada tanggal 5 Juni 2025 Pemerintah Kabupaten Blora telah menyampaikan buku Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, dengan surat pengantar Nomor : 900/1/0763.

“Selanjutnya, kami berharap agar segera dilakukan pembahasan antara DPRD dengan Bupati,” kata Mustopa.

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Blora Arief Rohman, didampingi Sekda Blora Komang Gede Irawadi, menyerahkan buku Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada pimpinan DPRD Blora Mustopa.

“Dengan telah disampaikannya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran (TA) 2025, kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD,” kata Bupati Blora.

Yang menghadiri rapat tersebut, Bupati Blora, Arief Rohman, bersama unsur Forkopimda, dan diikuti Pimpinan OPD, dan anggota DPRD Blora. ( HM – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan