Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahJawa BaratNews

Diduga Ada Pungutan Liar (Pungli)diSDN 01 Pantai Harapan Jaya Terkait Penebusan Rapor.

×

Diduga Ada Pungutan Liar (Pungli)diSDN 01 Pantai Harapan Jaya Terkait Penebusan Rapor.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kabupaten Bekasi – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SDN 01 Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara gembong, Kabupaten Bekasi. Sejumlah wali murid mengaku dimintai uang sebesar Rp30.000 per siswa untuk pengambilan rapor, yang disebut sebagai kebijakan berdasarkan kesepakatan orang tua. praktek ini dinilai membebani wali murid dan diduga melanggar aturan yang berlaku.

Salah satu wali murid berinisial YN mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya pengambilan rapor melalui pemotongan langsung dari buku tabungan siswa.

“Iya bang, kalau soal rapor, dimintai uang Rp30.000 per anak. Anak saya dipotong langsung dari tabungan. Kalau saya pribadi sih segitu, tapi katanya ada yang diminta Rp50.000 juga. Memang sih kalau ada mah nggak seberapa, cuma sekarang kan ekonomi lagi sulit, apalagi buat warga kecil,” ujar YN kepada awak media, Jumat (27/6/2025).

Praktik pungli seperti ini, meskipun sering dibungkus sebagai “sumbangan sukarela”, tetap merupakan pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungutan liar masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasal 12E dalam UU tersebut menegaskan bahwa gratifikasi atau pungutan tanpa dasar hukum oleh penyelenggara negara, termasuk guru dan kepala sekolah, dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, Pasal 368 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus pemerasan yang dilakukan dengan unsur paksaan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) juga secara tegas melarang pungutan di sekolah, antara lain melalui Permendikbud No. 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Jika terbukti, pelaku pungli di sekolah dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda, serta sanksi administratif dari instansi pendidikan terkait.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pungli di lingkungan pendidikan kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SDN 01 Pantai Harapan Jaya terkait dugaan pungli tersebut.

( IYAN.H / MRL )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan