DPD PEKAT IB Jepara Gugat Tuntas Mafia Tambang Ilegal: Aktor Intelektual Harus Diseret ke Meja Hijau
MEDIAINVESTIGASI MABES.CO.ID | JEPARA (Jawa Tengah) ~ Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Jepara, Priyo Hardono, menyoroti jalannya persidangan kasus tambang ilegal galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong. Dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (03/07/2025),

Kang Priyo, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa proses hukum harus menyentuh hingga aktor intelektual yang diduga berada di balik aktivitas perusakan lingkungan tersebut.

Kasus tambang ilegal ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Jpa dan 49/Pid.Sus/2025/PN Jpa, yang melibatkan dua terdakwa, yaitu Agus Wibowo bin (Alm) Syamsuri Hadi Suprapto, warga Desa Gemiring Lor, dan Martin Arie Prasetya bin (Alm) Soleh Abdi, warga Desa Nalumsari.
Pada sidang yang digelar Kamis (03/07/2025), Majelis Hakim membacakan putusan sela yang menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hakim menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Surat dakwaan didasarkan pada undang-undang yang berlaku, dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum,” ujar
Kang Priyo. Ia juga menambahkan bahwa materi eksepsi dari pihak terdakwa sudah masuk ke pokok perkara, sehingga patut dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa kembali dalam sidang lanjutan yang akan digelar Selasa, 8 Juli 2025 pukul 08.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi. Biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir.
Kang Priyo menegaskan bahwa DPD PEKAT IB Jepara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan.
“Proses hukum harus menyasar juga aktor intelektual dan oknum pejabat yang mungkin terlibat dalam pemberian izin atau perlindungan terhadap tambang ilegal ini,” tegasnya.
Ia juga mengangkat isu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil aktivitas tambang ilegal yang disalurkan melalui stone crusher.
“Ini bentuk penyamaran harta yang berasal dari kejahatan lingkungan. TPPU dilakukan agar dana hasil tambang ilegal terlihat sah. Ini jelas kejahatan berlapis dan tidak boleh dibiarkan,” imbuh Kang Priyo.
Dengan tegas, DPD PEKAT IB Jepara menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses hukum secara transparan dan mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh jaringan pelaku yang terlibat.
“Siapa pun yang bermain dalam kejahatan tambang ilegal ini harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat,” pungkasnya.
Peliput : ( Petrus – Red )