MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | NIas Utara (Sumatera Utara) ~ Pemerintah Kabupaten Nias Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Nias Utara terhadap laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kab. Nias Utara dan Pengambilan keputusan persetujuan bersama atas Ranperda Kab. Nias Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2024 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kab. Nias Utara Lantai 3, Hari Selasa 08/07/2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Herman Lahagu memimpin rapat pertanggungjawaban tersebut diatas, kepada Anggota Dewan yang lima Fraksi untuk menyampaikan sikap dalam Pertanggung jawaban APBD Tahun 2024, beberapa poin Penting sebagai berikut: Tentang Air bersih, Dana Desa, Pengembalian Dana APBD yang belum terserap Anggaran, pemerataan pembangunan, Stunting, Pertanian, Aset Daerah serta Evaluasi semaksimal.
“Ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara sering di sapa Bung Herman Lahagu bahwa saya minta sikap anggota Dewan “Apakah setuju kita tetapkan Perda Kabupaten Nias Utara ” Ucap seluruh anggota “SETUJU”, Maka hasil ditetapkan.
Pada sambutan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega mengatakan persetujuan Bersama yang telah kita lakukan pada hari ini adalah wujud kemitraan yang telah terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Nias Utara.
Kita berharap kemitraan ini dapat terpelihara dan selalu bersinergi sehingga kedepannya penetapan Ranperda yang merupakan tanggung jawab kita bersama dapat dilakukan dengan tepat waktu, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Wakil Bupati Nias Utara mengapresiasi dan mengucapkan syukur terimakasih kepada Dewan yang terhormat, atas segala dedikasi yang telah diberikan, buah pikiran yang disumbangkan mulai dari awal pembahasan Ranperda ini hingga terwujudnya persetujuan bersama pada hari ini, kiranya Tuhan membalas dengan kebaikan Bapak/Ibu sekalian.
Hadir pada rapat tersebut, Wakil Bupati Nias Utara, Ketua DPRD Kab. Nias Utara, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Nias Utara, Sekda Kab. Nias Utara, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Sekwan, Kepala Perangkat Daerah dan ASN Lingkup Pemerintahan Kab. Nias Utara dan Ketua Organisasi dan Pers. ( Agus Hulu – Red )