MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pesawaran (Lampung) ~ Pendirian usaha pabrik penyulingan dari bahan baku buah palah di salah satu wilayah Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran diduga tidak memiliki surat izin Usaha Industri ( IUI) dari Dinas terkait.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik perseorangan maupun yang berbentuk perusahan di wajibkan mempunyai izin oprasional untuk pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha tersebut. Namun hal ini ada salah satu pemilik usaha inisial S warga setempat. diduga kuat tidak meliki izin.
Hal ini diketahui, dari informasi beberapa masyarakat setempat bahwa diduga pemilik usaha pabrik penyulingan itu tidak ada Izin Usaha Industri (IUI) dari Dinas terkait.
Untuk memastikan kebebaran infornasi tersebut, salah satu LSM
Galak Kabupaten Pesawaran lansung turun ke lokasi tempat dimana adanya kegiatan usaha tampa ijin itu, pada Rabu (9/7/2025)
Sementara menurut Kupta selaku Ketua LSM Galak Pesawaran mengatakan dengan adanya pelaku pendiri usaha yang tidak memiliki izin, dan saat ini masih beroprasi.
” Saya menyayangkan pelalu pemilik usaha kenapa tidak mengurus izin usaha, padahal usahanya sudah beroprasi hungga sampai saat ini,” ungkapnya.
Kupta selaku Ketua LSM Galak berharap kepada Dinas terkait agar hal ini pelaku usaha yang tidak memiliki izin untuk segara ditidak dengan aturan yang berlaku.( Tim /red)