Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsTNI & POLRI

Kadis sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa sampaikan informasi kepada Penerima Bansos TW II

×

Kadis sosial Kabupaten Nias Utara Elianus Harefa sampaikan informasi kepada Penerima Bansos TW II

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lotu Nias Utara – Informasi Penyaluran Bansos TW II (PKH, Sembako & PBI)
Pada tahun 2025 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diintegrasikan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari Data Hasil Regsosek, P3KE, DTKS, PLN, Pertamina, BPJS Kesehatan dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di mana BPS akan melakukan Pemeringkatan Kesejahteraan Sosial Keluarga (Desil). Hal ini disampaikan melalui beranda Facebooknya pada hari Sabtu, 12/7/2025.

Menurutnya, terkait Pada penyaluran bansos (PKH/BPNT) Triwulan II, data calon penerima diolah oleh BPS dan dicek kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beberapa hal yang perlu kita ketahui:
Tentu Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Ujarnya.

Ia menjelaskan, ia menjelaskan. pada Desil 1 – 4 ditetapkan sebagai Penerima PKH
b. Desil 1 – 5 ditetapkan sebagai Penerima Sembako (BPNT)
c. Desil 1 – 5 ditetapkan sebagai Penerima PBI-JK

  1. Penerima Bansos Triwulan I (Jan-Maret) yang tidak disalurkan pada Triwulan II (April-Juni) disebabkan oleh beberapa hal:
    a. KPM PKH masuk pada desil 5-10 setelah dilakukan Groundcheck;
    b. KPM BPNT/Sembako pada desil 6-10 setelah dilakukan Groundcheck;
    c. KPM PKH/BPNT/Sembako yang berada di luar DTSEN.
    DTSEN ini merupakan data sosial ekonomi yang dinamis dan dapat dimutakhirkan untuk menjaga DTSEN tetap akurat dan dapat dipercaya. Pemutakhiran dapat dilakukan melalui:
    a. Sinkronisasi Data Administratif Kependudukan dan Instansi/Lembaga lainnya;
    b. Ground check oleh SDM Kemensos di daerah;
    c. Usulan melalui musyawarah desa/kelurahan;
    d. Partisipasi Masyarakat melalui usul dan sanggah. Pungkasnya.

Untuk itu kita informasikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) & Masyarakat se-kabupaten Nias Utara agar Hal ini dapat dimaklumi bersama. Jika di Aplikasi Cek Bansos ada ketidak sesuaian dengan kondisi yang sesungguhnya maka bukan karena tindakan dari Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten Nias Utara tetapi karena Integrasi data dari DTKS ke DTSEN. Kami menegaskan bahwa informasi yang akurat terkait daftar nama-nama KPM penerima Bansos TW 2 yg sudah disalurkan dapat ditanyakan kepada PT Pos setempat dan Bank BRI setempat. Tegasnya. (Agus Hulu).

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan