Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Kementrian ATR/BPN Terus Maksimalkan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatra Barat

×

Kementrian ATR/BPN Terus Maksimalkan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatra Barat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PESISIR SELATAN (Sumatera Barat) ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui staf khusus nya Rezka Oktoberia terus memaksimalkan Sosialisasi Sertifikasi atau Pendaftaran Tanah Ulayat diberbagai daerah di Sumatera Barat, kali ini sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat tersebut digelar di Gedung Painan Convention Center Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu 6 Agustus 2025.

Dihadapan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan dan peserta Sosialisasi,Staf khusus Kementrian ATR/BPN Rezka Oktoberia menerangkan, bahwa Sertifikasi Tanah Ulayat akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta antisipasi konflik dimasa mendatang sehingga ia terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendukung program Pemerintah itu, Sebab sertifikasi tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui oleh Negara,ujar Rezka.

Dikatakan Sekjen Yayasan Jantung Indonesia itu, Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Program ini menargetkan tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah secara hukum.

Tentu kita berharap masyarakat hukum adat di Sumatera Barat menyambut baik program ini. Sertifikasi tanah sangat penting. Kementrian ATR/BPN juga melakukan inventarisasi jumlah bidang tanah ulayat yang berpotensi disertifikatkan,dengan langkah ini diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hak milik yang diakui oleh negara,”katanya.

Rezka juga mengatakan,pihak nya akan terus maksimal meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan sertifikasi atau pendaftaran tanah Ulayat, sehingga nantinya memberikan perlindungan dan kepastian hukum serta antisipasi konflik dimasa mendatang,”ucap nya

Ditambahkan Srikandi asal Luak 50 itu,Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah, tetapi juga memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam menjaga dan mengelola tanah ulayat mereka secara berkelanjutan.

” Sertifikasi Tanah Ulayat sebagai bentuk pengakuan resmi atas eksistensi masyarakat hukum adat dan langkah konkret dalam mencegah hilangnya tanah ulayat. Dengan adanya kolaborasi semua pihak, kami berharap dapat mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia, sambil tetap memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat hukum adat di masing-masing wilayah, terutama di Sumatera Barat. Sosialisasi kita gelar agar informasi tersampaikan dengan utuh,”tutup Rezka Oktoberia.

Terpisah, Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni melalui akun Instagram resmi prokopimpesselofficial mengatakan bahwa Sertifikasi atau pengadministrasian tanah Ulayat selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat/Ulayat, juga penting untuk generasi mendatang.

” Kita butuh dukungan semua pihak di Kabupaten Pesisir Selatan untuk sukseskan program pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat/Ulayat, dan yang tak kalah penting adalah, pengadministrasian tanah Ulayat adalah untuk generasi mendatang,”ujar nya.

Bupati juga menyebut, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan yang masih kental dengan sistem adat.

” Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat kita butuhkan.” Ucapnya.

Sosialisasi tersebut juga tampak dihadiri FORKOPIMDA, Camat, Walinagari, LKAAM serta Tokoh Adat di Kabupaten Pesisir Selatan. ( Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan