MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALBAR) ~ Dari hasil Pemantauan Media Investigasi Mabes.Co.Id dilapangan pada (5/9/2025) terpantau proyek Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Sei Awan Kiri Tanjungpura sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: P/1920/APBD – DAU/DPUTR – B/600.1.9.3/VIII/2025, Tanggal : 11 Agustus 2025 Lokasi di Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, dengan total biaya anggaran sebesar Rp. 2. 904. 750. 000,00 sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum) Tahun 2025,dengan pelaksana CV. Salman Nakama Konstruksi,yang beralamat di Jalan Pemda Komplek Arwana 2 Blok O no. 06.

Dari hasil investigasi media Mitra Mabes News ID dilapangan pada (5/9/2025) terlihat bahwa fisik pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Sei Awan Kiri – Tanjungpura (Cor semen) sudah terdapat keretakan sebanyak dua titik , selain itu plastik yang dijadikan alas cor semen dibagian kanan diduga hanya selebar 70 cm dan di bagian kiri 40 cm,untuk dibagian tengah juga diduga tidak ada plastik alas, untuk ketebalan cor beton dibagian tengah yang sudah di cor diduga juga hanya ketebalan 15 cm.


Selain itu menurut sumber dari satu pekerja yang tidak ingin disebutkan jati dirinya mengatakan kepada media ini,untuk upah pekerjaan cor beton ini hanya Rp.8000 permeter persenginya.
Menurut Sarkawi bahwa dari pekerjaan itu memang sudah sesuai kontrak tidak menggunakan besi beton dan plastik alas cor, dan plastik alas cor yang ada cuma kebijakan prusahaan saja untuk memasangnya,

Dilihat dari kondisi fisik pekerjaan yang sudah retak hanya dengan waktu kerja baru kurang lebih 1 minggu, diduga bahwa pekerjaannya itu terbukti cacat mutu dan kualias.
Dengan demikian perlu di pertanyakan sejauh mana pungsi pengawasan PPTK dilapangan, proyek dengan Anggara yang sangat besar Rp. 2. 904. 750. 000,00 sangat tidak layak tidak memiliki Direksi Keet, dan sangat wajar jika pekerjaan itu saat ini sudah mengalami keretakan karena diduga kurangnya pengawasan PPTK disebabkan tidak adanya Direksi Keet tempat PPTK untuk bekerja,maka kami meminta kepada BPKP segera periksa dinas PUTR Ketapang dan direktur CV.salman nakama konstruksi,dimana telah kami duga penyalahgunaan dana DAU kabupaten Ketapang Kalimantan barat sebesar Rp.2.904.750.000.00. , kepada awak media mitramabesnewsID Selasa (30/9/2025)
( Al Badri – Tim Red )