MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI — Pengungkapan dugaan aliran dana dalam kasus penipuan penerimaan Bintara Polri di Jambi dinilai tidak boleh berhenti hanya pada anggota polisi yang berada di level bawah.
Briptu MD, yang telah dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), melalui kuasa hukumnya mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah anggota kepolisian. Nama mantan pejabat Polda Jambi berinisial Kombes Pol H disebut dalam keterangan yang disampaikan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain sejumlah anggota lainnya.
Polda Jambi sendiri menyatakan dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Atas keberanian MD membuka dugaan aliran dana tersebut, muncul dorongan agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
Ketua Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi, Permon Juli, menilai perlindungan terhadap MD penting agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
“Briptu MD sudah membuka informasi yang sangat serius. Kalau keterangan tersebut memang dituangkan dalam BAP dan memiliki bukti pendukung, maka negara harus memastikan keselamatan orang yang membantu membuka perkara ini. Kami mendorong LPSK melihat persoalan ini secara serius,” ujar Pery.
Menurutnya, pengungkapan tersebut justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa yang memberikan uang, siapa yang menerima, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
“Jangan sampai hanya pemberi atau pengumpul uang yang diproses, sementara pihak yang diduga menerima justru tidak tersentuh. Kalau memang ada dugaan suap, maka pemberi dan penerima harus sama-sama diperiksa. Siapa pun orangnya, apa pun pangkat dan jabatannya, harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas Pery.
Ia menambahkan, prinsip penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. Pemeriksaan terhadap pihak yang disebut dalam BAP bukan berarti langsung menyatakan mereka bersalah, tetapi merupakan bagian dari proses hukum untuk menguji kebenaran setiap keterangan dan bukti.
“Kalau benar, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak benar, tentu harus dibuktikan juga. Tetapi jangan sampai nama-nama yang muncul dalam BAP tidak pernah diperiksa hanya karena pernah atau sedang memiliki jabatan strategis,” katanya.
MAI juga meminta Mabes Polri memberikan perhatian khusus karena dugaan perkara tersebut menyangkut proses penerimaan anggota Polri dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap prinsip rekrutmen yang bersih, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK memiliki kewenangan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor dengan mempertimbangkan antara lain pentingnya keterangan serta tingkat ancaman yang dihadapi.
Karena itu, perlindungan terhadap MD dinilai bukan bentuk pembenaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya, melainkan upaya memastikan setiap informasi penting yang dapat membantu mengungkap perkara dapat disampaikan tanpa tekanan.
“Kalau ingin kasus ini benar-benar terang, jangan hanya mengejar orang yang berada di permukaan. Bongkar sampai ke aktor yang paling berpengaruh. Dan yang paling penting, lindungi siapa pun yang berani membuka fakta,” pungkasnya.
(Red SR)










