Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
News

Jurnalis Pasaman Barat Laporkan Koordinator Aksi Mahasiswa Ke Polres Pasaman Barat Berhubungan Penghinaan Dan Intimidasi Kinerja Jurnalis

×

Jurnalis Pasaman Barat Laporkan Koordinator Aksi Mahasiswa Ke Polres Pasaman Barat Berhubungan Penghinaan Dan Intimidasi Kinerja Jurnalis

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Pasaman Barat ( Sumbar ) – Puluhan Jurnalis di Kabupaten Pasaman Barat, yang tergabung dalam Pewarta Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, melaporkan koordinator aksi dan korlap aksi demo koalisi Mahasiswa Pasaman Barat, yang telah menghina dan mengintimidasi kerja Jurnalis di Pasaman Barat, saat koalisi Mahasiswa menggelar aksi di Kantor Bupati Pasaman Barat, pada Kamis 21 September 2023, pukul 21.15 WIB.

Dimana, Koordinator demo aksi Mahasiswa, atas nama Arsalan, dalam orasinya, meneriakkan, ‘media-media yang ada di Kabupaten Pasaman Barat ini tidak begitu respek melihat program-program yang telah dilaksakan oleh Bapak Bupati Pasaman Barat’.

Kemudian sekira pukul 12.45 WIB, Endi Saputra selaku koordinator lapangan (korlap) aksi koalisi Mahasiswa mendatangi Irfansyah Pasaribu (wartawan media Marawa Pikiran Rakyat) dengan gerakan penuh emosionalnya menunjuk kearah Irfansyah Pasaribu, dan mengatakan, ‘ndak ado kito sagan manyagan lai do, kalau tetap mambuek judul berita Sekna Berdemo di Kantor Bupati, Bueklah,” kata Endi Saputra dengan suara pantang.

Baca juga Hari Minggu, Laga PSMS vs Persiraja di Stadion Teladan Medan, Segini Harga Tiket Masuk
“Atas tindakan dan prilaku Koordinator aksi dan Koordinator lapangan aksi koalisi Mahasiswa, kami telah membuat laporan ke Mapolres Pasaman Barat, Jumat 22 September 2023. Dengan bukti laporan Polisi bernomor LP/B/168/IX/2023/SPKT/POLRES Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat, 22 September 2023 pukul 16.46 WIB,” kata Altas Maulana (wartawan LKBN ANTARA Sumbar) dan Andika (wartawan TVRI Sumbar), Irfansyah Pasaribu (wartawan Marawa Pikiran Rakyat) didampingi puluhan wartawan lainnya di Pasaman Barat, Sabtu (23/9/2023).

Polres Pasaman Barat melalui SPKT Polres Pasaman Barat, Jumat 22 September 2023 telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, RT 00, RW 00, Titit Koordinat 00, Lingkuang Aua, Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dengan terlapor atas nama Arsalan, atas nama Endi Saputra, kata kalangan wartawan PEWARTA di Pasaman Barat itu.

Dijelaskan Altas Maulana (wartawan LKBN ANTARA Sumbar) mereka tak ingin profesi jurnalis dilecehkan atau diancam, atau dihalang-halangi dalam menjalankan tugas profesi. Untuk itu mereka minta Polres Pasaman Barat melakukan proses hukum terhadap perkara yang telah mereka laporkan.

Menurut Altas Maulana, Dodi Ifanda dan kawan-kawan atas nama PEWARTA Pasaman Barat merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Pasaman Polres Pasaman Barat.

“Laporan Dodi telah di BAP di Unit Reskrim Polres Pasaman Barat dari pukul 16.46 – pukul 19.30 WIB. Selain Dodi, saya atas nama Irfansyah dari Media Online Marawa, Altas Maulana (LKBN Antara Sumbar) juga telah dimintai keterangan penyidik di SPKT Polres Pasbar,” tegas Altas Maulana.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris Lubis membenarkan telah menerima laporan wartawan Pasaman Barat. “Laporan telah kami terima, untuk itu menunggu proses selanjutnya,” kata Fahrel.

( Handoko, Tim Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan