Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
banner 300x300
Example 728x250
News

Subdit IV Ditipiter Krimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus BBM Ilegal Pada Tanggal 19/09/23 Alang Alang Lebar Dan Di Perairan Sungai Pegayut

×

Subdit IV Ditipiter Krimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus BBM Ilegal Pada Tanggal 19/09/23 Alang Alang Lebar Dan Di Perairan Sungai Pegayut

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SUMSEL – Di Kecamatan ogan ilir sumsel Ada 8 kasus dan 7 tersangka sopir yang membawa mobil jenis Col Disel yang sudah dimodifikasi, BBM jenis solar dan premium

Penangkapan kasus BBM ilegal pada tanggal 19/09/23 Alang Alang Lebar dan diperairan sungai Musi kecamatan Ogan Ilir Sum-Sel Ada 8 kasus dan 7 tersangka sopir yang membawa mobil jenis col desel. yang didalam mobil membawa minyak jenis Solar yang sudah dimodifikasi pakai tekmon.

Satu kapal yang bermerk dinar jaya bermuatan BBM ilegal lebih kurang 10 ton.
Namun nahkoda kapal melarikan diri (kabur) Diduga kapal tersebut tidak mempunyai dokumen.

Minyak ilegal tersebut berasal dari desa.
1.desa sanggar desa kab muba sumsel
2.desa babat toman kab muba sumsel.
Barang yang disita.
1.kapal merek dinar jaya
2.mesin sedot.
3.selang lebih kurang 100 m.
4.7 truk col diesel
5.minyak solar.primium lebih kurang 80 ton.

Diduga truk tersebut dipasang JPS yang mana apa bila diluar jalur maka akan diketahui yang pemilik truk tersebut.

Penangkapan 1 (Kapal) unit kapal SPOB di Perairan Sungai Pegayut Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir kami sangkaan dengan perbuatan tindak pidana setiap orang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau menerima denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.(enam puluh miliyar.) Dan atau menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan dipidana penjara maksimal 4 tahun dan nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,00. (Enam ratus juta rupiah)

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UUD RI No. 22 tahun 2001 tentang migas dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 323 UUD RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, (ICHSAN /Tim )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan