MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina, akhirnya ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK. Mantan Direktur Pertamina itu dinyatakan terjerat, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina selama periode 2011-2021.Keyakinan atas penetapan tersangka Karen Agustiawan ini didasarkan pada sejumlah informasi dan bukti yang telah dengan seksama dikumpulkan oleh lembaga anti rasuah itu.
Sebagaimana yang dibeberkan dalam konstruksi perkaranya, yakni; pada tahun 2012 PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009 s.d 2040. Sehingga diperlukan pengadaan LNG, untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen Agustiawan tersangka dengan inisial GKK alias KA, telah mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG dari luar negeri, diantaranya perusahaan CCL LLC Amerika Serikat. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh GKK alias KA, tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerinah.
Sehingga tindakan GKK alias KA tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah, dan oleh karenanya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat itu tidak terserap di pasar domestik, yang lalu berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional.
Akibat perbuatannya itu oleh karenanya Karen pun dinyatakan telah menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, yaitu sebesar USD140 juta yang ekuivalen setara nilainya dengan Rp2,1 Triliun.
Perbuatan GKK alias KA bertentangan dengan ketentuan, diantaranya; Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero), Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008; Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011; dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.
Atas perbuatannya itu, tersangka GKK alias KA kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *(FC-G/BH-KPK/(Taruna 32.Tim )