Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Polsek Tanjung Pura. Tangkap DPO Kasus Pencurian

×

Polsek Tanjung Pura. Tangkap DPO Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Langkat / Sumut -Pencurian Besi jerjak ini terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pkl 10.00 Wib di Madrasah Diniyah Awaliyah dsn II Desa Lalang Kec Tanjung pura Kab Langkat

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerangkan pelaku Pencurian sebanyak 2(dua)orang pelaku Atas nama :

1.F.I als F ,Lk,24 Thn,Islam, wiraswasta,dsn II Gg Jambu desa Lalang kec tanjung pura Kab Langkat ( Sudah tertangkap dan sudah Vonis Pengadilan)

2.T.A als I,Lk,27 Thn,Islam, Wiraswasta,Lr Pelita Gg Jambu dsn II desa Lalang Kec Tanjung pura Kab Langkat
( sudah tertangkap dan diamankan di Polsek Tanjung pura)

Atas pengaduan Pelapor yang juga sebagai perangkat Desa Lalang Kec Tanjung Pura atas nama Sopyan Hadi,Lk,48 thn,Islam, Wiraswasta dsn II Desa Lalang kec Tanjung Pura kab Langkat berusaha mencari barang yang hilang dan para pelaku ,kemudian pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000( lima juta rupiah) dan membuat Pengaduan Ke Polsek Tanjung Pura

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerangkan setelah menerima pengaduan dan telah melakukan penangkapan terhadap
Terhadap Tsk F.I als F dan menyita Barang Bukti 2(dua) buah jerjak besi telah dilimpah ke JPU dan pelaku telah di vonis,

Kemudian pada hari Selasa, 26 September 2023 sekira pukul 11.00 wib kanit Reskrim menerima laporan dari masyarakat bahwasannya pelaku pencurian yang belum tertangkap an T.A als I:ada disekitar Gg. Jambu selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tg.Pura dan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim PolsekTg. Pura IPTU Kaspar Napitupulu dan Tim Opsnal langsung bergerak ke Posisi pelaku yang selama ini bersembunyi dan berpindah pindah tempat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku T A als I di Gg Jambu desa Lalang kec.Tanjung Pura dan di bawa ke Mako Polsek Tg. Pura Untuk di proses hukum lebih lanjut. (Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan