MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANGGERANG KOTA – Terkait APH Polres Metro Tangerang Kota Yang di Propamkan Ir.Ardiyono Ke Polda Metro Jaya,Kuasa Hukum Dewan Pakar FPII Segera Polisikan Pelapor
Dewan Pakar FPII: “Laporan Obstrution Justice Ir.Ardiyono Itu Berita Bohong, Kuasa Hukum FPII Segera Lapor Balik”
Kuasa Hukum Presidium FPII: Kami Segera Audiensi ke Kapolres Metro Tangerang Kota, Kami Polisikan Ir.Ardiyono
Laporan Terhadap APH Polres Metro Tangerang Kota Harus Bisa Dibuktikan, Kami Segera Polisikan Ir. Ardiyono
Dewan Pakar FPII:” Selama Ini Saya Diam, Gerai Hukum ART & Rekan Segera Polisikan Ir.Ardiyono
Lilik Adi Goenawan, S. Ag Owner PT.Jurnalis Nusantara Satu yang juga Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) telah menghadap penyidik Polres Metro Tangerang Kota untuk memenuhi panggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, (3/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB di ruang Reskrimsus Polres Metro Tangerang Kota.
Ya, betul saya sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan penyidik dan telah menghadap ke Penyidik Reskrimsus Polres Tangerang Kota.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Goenawan, S.Ag saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu pagi, (4/11/2023).
” Terima kasih atas kehadirannya, Kami membutuhkan keterangan terkait anggota saya yang di Laporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh Ir.Ardiyono terkait dugaan
obstruction of justice.” kata Kanit Reskrimsus Polres Metro Tangerang Kota AKP. Gusti Arsyad.
Obstrution Justice adalah tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau berusaha untuk menghalangi administrasi peradilan, atau proses hukum yang semestinya.
“Apakah Bapak Lilik Adi Goenawan pernah memukul Ir.Ardiyono di ruangan Penyidik Unit 5 Polres Metro Tangerang Kota pada akhir tahun 2022 kemarin.” tanya penyidik.
” Saya tidak pernah memukul Ir.Ardiyono , logikanya kalau Saya memukul tentu penyidik langsung melakukan proses hukum apalagi diruang Unit V Reskrimum Polres Metro Tangerang Kota.” tegas Dewan Pakar FPII Lilik Adi Goenawan,S.Ag.
” Apakah Bapak Lilik Adi Goenawan merasa dalam hal tersebut Penyidik Polres Metro Tangerang Kota melakukan obstrution justice terkait kejadian tersebut.” tanya penyidik.
” Saya merasa tidak pernah memukul Ir.Ardiyono dan menurut saya tak ada Obstrution Justice yang dilakukan APH Polres Metro Kota Tangerang.”ujar Lilik Adi Goenawan.
“Apa tujuan Ir.Ardiyono melaporkan Penyidik Polres Metro Tangerang Kota? ” tanya Penyidik.
” Saya tidak tahu.” jawab Dewan Pakar FPII.
“Apakah Bapak Mengenal dimana Ir.Ardiyono?.” tanya Penyidik.
” Saya tidak kenal sebelumnya dengan Ir.Ardiyono namun saat Ketua Umum PPWI sedang mempunyai masalah hukum di Polres Lampung Timur saya satu mobil dengan Ir.Ardiyono yang mengaku sebagai Ketua PPWI Kabupaten Bekasi diyakinkan dengan Mobil Branding PPWI.”jawab Dewan Pakar FPII.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Arhur Noija, SH mengatakan Kami akan segera meminta klarifikasi ke Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes (Pol) Zain Dwi Nugroho, SH.SIK.M.Si, terkait anggota Polres Metro Tangerang Kota yang di Propamkan oleh Ir.Ardiyono.
” Kami sudah mendapat Kuasa Khusus dari Dewan Pakar FPII Lilik Adi Goenawan untuk mengambil langkah hukum dan membuat Laporan Polisi terkait Pelaporan yang dilakukan oleh Ir.Ardiyono terhadap klien kami dan juga beberapa APH Polres Metro Tangerang Kota.” tegas Arthur.
” Pelapor harus bisa membuktikan “Obstrution Justice” terhadap APH Polres Metro Tangerang Kota apalagi menyangkut kehormatan dan nama baik klien kami.” tutup Arthur.
” Segala hal terkait hal yang menyangkut Ir.Ardiyono saya serahkan ke Kantor Hukum ART & Rekan,tentu Kuasa hukum kami akan mengambil langkah tegas.” pungkas Lilik Adi Goenawan,S.Ag CEO PT.Jurnalis Nusantara Satu. (Tim/Red)
Sumber: Presidium FPII