Example 728x250
News

Warga Protes, Pelayanan PLN Oku Dipertanyakan, Kompensasi Tak Tersentuh

×

Warga Protes, Pelayanan PLN Oku Dipertanyakan, Kompensasi Tak Tersentuh

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Baturaja / Sumsel – Sebuah gelombang protes melanda Baturaja ketika sejumlah warga, LSM, ormas, dan media bersatu dalam aksi damai di depan kantor PLN cabang Baturaja. Mereka mengecam pelayanan PLN Oku yang dianggap tidak optimal dan asal-asalan terhadap pelanggan.

Pemadaman listrik tanpa pemberitahuan sebelumnya di beberapa wilayah Kabupaten Oku menjadi sorotan utama. Dalam aksinya, orator seperti Antoni, Suharno, Heri Jaya, Bambang Viktor, Erhamudin dan peserta orasi lainnya dengan tegas mendesak pihak PLN Oku untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditanggung masyarakat.

Antoni, salah seorang orator, menyuarakan ketidakpuasan pelanggan terhadap tindakan PLN. “Kami pelanggan yang taat, berikan kami pelayanan yang baik, jangan hanya menuntut bayaran tepat waktu. Jangan hanya bisa datang menarik meteran saat pembayaran menunggak, tapi tidak memberikan pelayanan yang baik,” tegasnya.

Manajer PLN cabang Baturaja, Iswandi, saat memberikan penjelasan kepada para pendemo mengklaim pelayanan yang diberikan sudah maksimal. Namun, ketika ditanya terkait kompensasi yang dijanjikan, Iswandi gagal memberikan jawaban yang memuaskan. Heri Jaya menanyakan secara tajam, “Di mana bukti kompensasi yang dijanjikan? Apa bentuknya? Di mana bukti pembayarannya?” Namun, Iswandi tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

Ketidakpastian terkait kompensasi ini membuat sejumlah perwakilan peserta orasi meninggalkan ruangan tanpa adanya penyelesaian. Masyarakat Oku tetap menuntut agar PLN Oku memberikan pelayanan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan terhadap pelanggan. Pokok dari permasalahan ini mencerminkan perlawanan dan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat terhadap pelayanan PLN yang dianggap tidak memadai.(Ic / April )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan