PENCERAHAN HUKUM
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Seseorang bisa dikatakan terbukti melakukan penipuan bila cara yang anda gunakan adalah dengan menggunakan serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu, sehingga orang lain tergerak menerahkan barang/uang.
Hal ini diperkuat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang menyatakan bahwa:
“unsur pokok delict penipuan (ex pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan barang.”
Artinya, bila seseorang bisa membantah atau membuktikan bahwa dia tidak pernah menggunakan cara serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan oranglain sehingga menyerahkan barang, maka dia tidak bisa dikenakan penipuan. Melainkan itu masalah perdata yang tidak bisa dipidana.
Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi MA No. 1061 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 juga menyatakan bahwa:
“dengan tidak terbuktinya unsur penting dalam delik penipuan tersebut.(tergerak/terbujuk) dalam perkara ini menurut Mahkamah Agung RI merupakan transaksi keperdataan yang tidak ada unsur pidananya..”
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa seseorang harus bisa membantah a
(membuktikan) bahwa dia tidak ada menggunakan cara serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan oranglain sehingga menyerahkan barang..Apabila hal tersebut dapat dibuktikan maka demikian dia tidak bisa dikenakan penipuan.
Jakarta, 1 Desember 2023
( TR32,KMBS 007, Tim Red)