MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Baturaja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja Kabupaten Oku menggelar pemusnahan barang bukti terkait perkara tindak pidana yang telah memasuki status hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja, Kajari OKU Choirun Parapat SH MH, memimpin acara pemusnahan ini yang diadakan pada tanggal 6 Desember 2023.
Menurut Kasi BP3R Pajri Aef Sanusi SH, sebanyak 67 perkara dimusnahkan dalam periode ini. Dari jumlah tersebut, rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai tindak pidana, seperti Narkotika dan Zat Adiktif sebanyak 27 perkara dengan rincian sabu seberat 7,652 gram, Pil Extacy seberat 0,9751 gram, 13 unit handphone, 9 lembar pakaian, dan 2 buah barang lainnya. Sementara itu, tindak pidana terhadap orang dan harta benda seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan penipuan mencakup 28 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, dan barang lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan metode yang sesuai prosedur, yakni dibakar, di-blender, dan dipotong menggunakan gerinda di Kantor Kejaksaan Negeri Baturaja Oku Sumsel.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan sejak bulan Agustus hingga Desember 2023. “Ketika tersangka telah berada di lembaga pemasyarakatan, barang bukti dapat kita musnahkan,” ujar Kajari OKU Choirun Parapat SH MH.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd yang diwakili oleh Sekda OKU Darmawan Irianto, Plt Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Dedi Iskandar, Panitera PN Baturaja Alidin, Kanit II Sat Narkoba Polres OKU IPDA Hendrik, serta para tamu undangan lainnya.
(April)