Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Dugaan Pungutan Batubara di Jambi Disorot, Macan Asia Desak Buka Dasar Hukum dan Aliran Dana

×

Dugaan Pungutan Batubara di Jambi Disorot, Macan Asia Desak Buka Dasar Hukum dan Aliran Dana

Sebarkan artikel ini

“Truk Angkut Batubara Terbalik, Lalu Lintas Muaro Jambi Terganggu”

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI — Dugaan penghimpunan dana dalam aktivitas pengangkutan batubara di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Ketua DPD Macan Asia Indonesia Provinsi Jambi, Pery Monjuli, mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi Jambi membuka secara terang dasar hukum, mekanisme, serta pertanggungjawaban dana yang dikaitkan dengan Perkumpulan Pelaku Tambang Batubara Provinsi Jambi (PPTB), Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Bersatu (PPTBB), dan Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batu Bara (MPLLB).

Sorotan tersebut muncul menyusul pemberitaan Pemayung.co.id yang menyebut adanya dugaan penghimpunan dana dari aktivitas angkutan batubara dan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Pery menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Namun, apabila benar terdapat transaksi bernilai besar sebagaimana diberitakan, persoalan tersebut menurutnya layak diuji melalui dokumen, regulasi, transaksi keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.

«“Kami tidak sedang memvonis PPTB, PPTBB maupun MPLLB. Tetapi ketika muncul pemberitaan mengenai dugaan penghimpunan dana dan disebut telah dilaporkan kepada aparat, maka negara harus hadir. Periksa, klarifikasi, verifikasi, dan sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” tegas Pery saat ditemui di Kantor Macan Asia Indonesia, Sabtu (8/8/2026).»

Dugaan Rp7.000 per Ton, Data dan Rekening Harus Diverifikasi

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan sebesar Rp7.000 per ton yang disebut dikaitkan dengan PPTB.

Berdasarkan pemberitaan yang dikutip dari Pemayung.co.id, pungutan tersebut disebut berlaku terhadap angkutan batubara melalui jalur darat maupun sungai. Pemberitaan yang sama menyebut dugaan penghimpunan dana sepanjang 2024 mendekati Rp10 miliar, dengan angka sekitar Rp2,9 miliar dari jalur darat dan Rp7 miliar dari jalur sungai.

Pery menilai angka tersebut tidak dapat diperdebatkan hanya melalui pernyataan di ruang publik. Jika data tersebut benar, menurutnya, seluruh angka harus diuji secara objektif.

«“Kalau benar hampir Rp10 miliar terkumpul, pertanyaannya sederhana: siapa yang membayar, siapa penerimanya, melalui rekening apa, siapa yang mengendalikan rekening tersebut, dan untuk kepentingan apa dana itu digunakan?”»

Ia meminta aparat melakukan pencocokan antara volume tonase, perusahaan pengangkut, bukti pembayaran, rekening penerima, serta laporan penggunaan dana.

«“Jangan berhenti pada perang opini. Cocokkan dokumennya. Cocokkan tonasenya. Cocokkan transaksi perbankannya. Dari sana fakta akan berbicara,” ujarnya.»

Dugaan Pembayaran per Tongkang Juga Diminta Dibuka

Sorotan berikutnya diarahkan terhadap pemberitaan mengenai PPTBB yang disebut berkaitan dengan penghimpunan dana di sejumlah titik pengamanan tongkang di sepanjang Sungai Batanghari.

Dalam pemberitaan yang dikutip, terdapat dugaan pembayaran sebesar Rp2,5 juta per tongkang di setiap titik, sehingga disebut mencapai sekitar Rp10 juta untuk satu tongkang yang melintas.

Pery mempertanyakan legalitas dan mekanisme pembayaran tersebut.

«“Jika benar terdapat pembayaran sebesar itu, siapa yang menetapkan tarifnya? Apa dasar hukumnya? Apakah bersifat sukarela atau menjadi kewajiban bagi pengusaha? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaannya?”»

Menurutnya, bantahan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan juga harus dihormati sebagai bagian dari hak jawab.

Namun, perbedaan antara tudingan dan bantahan justru harus menjadi alasan bagi aparat untuk melakukan verifikasi secara objektif.

«“Kalau ada tuduhan dan ada bantahan, masyarakat tidak boleh dipaksa memilih siapa yang benar. Aparat harus memeriksa fakta dan dokumennya,” katanya.»

Aktivitas MPLLB di KM 39 Juga Dipertanyakan

Pery turut meminta klarifikasi menyeluruh terhadap informasi mengenai MPLLB yang disebut beraktivitas di kawasan KM 39 Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, dan diduga menerima dana dari perusahaan ang. ( Pery monjuli Kaperwil Jambi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan