MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Revisi Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disetujui DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemer
Revisi kedua pada UU ITE tersebut ironisnya juga tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.
Adapun pasal-pasal yang dimaksud antara lain, yakni:
- Pasal 27A; mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan/fitnah dan atau pencemaran nama baik.
- Pasal 28 ayat 1 dan 2;
yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal tersebut, bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 Miliar.
Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan itu mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP.
Haatzaai artikelen adalah pasal-pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang isinya memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, permusuhan kepada pemerintah atau golongan-golongan tertentu dalam negara.
Pasal-pasal karet produk kolonial tersebut bahkan dikuatkan dengan KUHP baru sebagai produk hukum nasional, yang sebenarnya sudah tidak boleh diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 27A, B dan Pasal 28 ayat 1 pada revisi kedua atas UU ITE berpotensi mengebiri kebebasan Pers. Karena, karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik (di internet) terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa dapat dinilai oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.
“Untuk itu, sebagai insan Pers saya menghimbau kepada masyarakat terutama lagi kepada kawan-kawan Pers untuk melakukan penolakan dan kritik keras atas hasil Rancangan Perubahan Kedua terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akan sahkan menjadi Undang-Undang tersebut.
( TR32,KMBS007,Tim Red )