Scroll untuk baca artikel
banner 300x300
Example 728x250
DaerahNews

KPU Kota Kediri Merumuskan Bahan Dan Titik Lokasi Kampanye Pilkada 2024

×

KPU Kota Kediri Merumuskan Bahan Dan Titik Lokasi Kampanye Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kediri Kota /Jawa Timur –

Memasuki masa kampanye Pilkada
serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Dalam merumuskan hal tersebut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.

Roihatul Jannah, selaku Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan, pada 27 November 2024.

“Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” terang Roihatul Jannah, pada Senin 30 September 2024.

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, imbuh komisioner perempuan yang akrab disapa Icha itu, setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.

“KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon walikota dan wakil walikota Kediri yaitu dengan mencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon,” beber Icha.

KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbuh. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.

“Selanjutnya KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri,” tutupnya. (*Arya78 -Tim)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan