Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Desak Polda Jambi dan DPRD Provinsi Turun Tangan: Penegakan Hukum Angkutan Batubara Dinilai Gagal dan Tidak Profesional

×

Desak Polda Jambi dan DPRD Provinsi Turun Tangan: Penegakan Hukum Angkutan Batubara Dinilai Gagal dan Tidak Profesional

Sebarkan artikel ini

Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) berdebat dengan Kabag Ops Polresta Jambi Yumika Putra

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI — Aksi penyetopan angkutan batubara oleh Masyarakat Peduli Lalu Lintas Batubara (MPLLBB) kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap krisis penegakan hukum di Provinsi Jambi. Tidak hanya persoalan perusahaan, tetapi juga menyasar langsung pada kinerja aparat penegak hukum yang dinilai gagal menjalankan fungsi secara profesional, (16/4/2026).

Aksi ini merupakan akumulasi dari sikap abai perusahaan terhadap undangan resmi MPLLBB Nomor 04/MPLLBB/IV/2026 dalam rangka rapat konsolidasi penyatuan persepsi operasional angkutan batubara.

Dari banyaknya perusahaan yang diundang, hanya tiga yang hadir, Fakta ini memperlihatkan rendahnya komitmen dan ketidakpatuhan terhadap upaya penyelesaian konflik yang selama ini merugikan masyarakat.

Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi bisa menunggu. Ketika ruang dialog diabaikan dan pelanggaran terus berlangsung, maka tindakan langsung menjadi bentuk legitimasi sosial dalam menjaga kepentingan publik.

Secara regulatif, tidak ada lagi ruang abu-abu. Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 secara tegas melarang angkutan batubara menggunakan jalan umum, Larangan tersebut bahkan telah diperkuat kembali melalui surat resmi Pemerintah Provinsi Jambi Nomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang menegaskan kewajiban seluruh pemegang izin dan transportir untuk patuh.

Dengan demikian, setiap aktivitas angkutan batubara di jalan umum bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Namun yang terjadi di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan aturan tersebut.

Kabagops Polresta Jambi, Yumika Putra, secara terbuka menyatakan bahwa pelepasan angkutan batubara yang telah dihentikan oleh MPLLBB merupakan tanggung jawab dirinya. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas tindakan yang justru melemahkan penegakan Instruksi Gubernur.

Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk ketidakprofesionalan yang serius dan berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penindakan pelanggaran, justru mengambil langkah yang berlawanan dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, ketidakhadiran Kasat Lantas Polresta Jambi, Rio Rinaldy Siregar, dalam situasi yang secara langsung menjadi tanggung jawab fungsi lalu lintas, semakin memperkuat dugaan lemahnya profesionalitas dan tanggung jawab struktural, Fungsi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan batubara berada di bawah kewenangan satuan lalu lintas, namun justru tidak terlihat kehadiran maupun tindakan konkret di lapangan.

Situasi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan telah masuk dalam kategori kegagalan sistemik dalam penegakan hukum.

Atas dasar itu, MPLLBB secara tegas menyatakan:
Mendesak Kepolisian Daerah Jambi untuk segera melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan penindakan internal terhadap jajaran yang diduga tidak profesional dalam menjalankan fungsi penegakan hukum terkait angkutan batubara.

Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi untuk memanggil dan melakukan fungsi pengawasan terhadap pihak kepolisian serta instansi terkait guna memastikan Instruksi Gubernur dijalankan secara konsisten.

Menuntut adanya kepastian hukum yang tidak tebang pilih serta bebas dari intervensi kepentingan apa pun
Ketua MPLLBB, Susana Wati, menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga runtuhnya wibawa hukum di hadapan masyarakat.

“Ini bukan lagi soal angkutan batubara semata, tetapi soal keberanian negara dalam menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri. Jika aparat tidak berdiri di atas hukum, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” tegasnya.

MPLLBB memastikan akan membawa persoalan ini ke level advokasi yang lebih tinggi, termasuk membuka ruang pelaporan ke institusi pengawasan internal kepolisian serta mendorong atensi nasional apabila tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat.

( Pery Monjulli Kaperwil Jambi )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan