MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALBAR) – Polemik mengenai legalitas kepengurusan Koperasi MUTS kembali mencuat setelah sejumlah anggota mempertanyakan dasar hukum kepengurusan hasil pemilihan tahun 2023 yang diketahui telah menjalankan aktivitas organisasi selama hampir dua tahun sebelum terbitnya Akta Perubahan Kepengurusan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari sejumlah anggota koperasi, pada tahun 2023 telah dilaksanakan pemilihan pengurus dan pengawas baru yang menetapkan Apeng sebagai Ketua Pengurus Koperasi MUTS. Namun hingga kini, sebagian anggota masih mempertanyakan apakah proses pemilihan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait mekanisme rapat anggota dan persyaratan legalitas lainnya.
Hasil penelusuran media menemukan bahwa pengurus hasil pemilihan tahun 2023 telah menjalankan fungsi kepengurusan koperasi, termasuk menerbitkan berbagai surat dan melakukan aktivitas administrasi atas nama koperasi. Akan tetapi, dokumen Akta Perubahan Kepengurusan yang menjadi salah satu dasar legalitas pengurus baru diketahui baru diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025 oleh notaris yang berkedudukan di Kabupaten Ketapang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan anggota mengenai status dan keabsahan berbagai tindakan administrasi yang dilakukan selama rentang waktu sejak pemilihan tahun 2023 hingga terbitnya akta perubahan pada tahun 2025.
Sejumlah pihak yang dimintai keterangan menyebutkan bahwa legalitas kepengurusan koperasi pada prinsipnya harus didukung oleh dokumen yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan internal koperasi. Ketiadaan dokumen legalitas dalam jangka waktu tertentu berpotensi menimbulkan sengketa mengenai keabsahan keputusan maupun tindakan yang dilakukan oleh pengurus.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang, Absalon, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kepengurusan yang menjalankan tugas tanpa dasar legalitas berupa SK maupun Akta Notaris dapat dipersoalkan keabsahannya apabila terdapat anggota yang keberatan. Namun demikian, dalam praktik koperasi yang mengedepankan asas kekeluargaan, kondisi tersebut dapat diterima apabila seluruh anggota menyetujuinya.
Menurutnya, persoalan akan muncul apabila terdapat anggota yang menolak atau mempersoalkan keberadaan pengurus yang belum memiliki dasar legalitas yang memadai. Dalam kondisi demikian, keabsahan kepengurusan dapat menjadi objek sengketa yang penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perkoperasian yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan dari Apeng selaku Ketua Pengurus Koperasi MUTS guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan oleh anggota. Media tetap membuka ruang hak jawab sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional. Tim.
Al Badri : Kaperwil Media Investigasi Mabes. Co. Id Kalimantan Barat









