Perymon Juli dan Wemy Hukubun Ketua Harian LP3NKRI Pusat
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI – Polemik dugaan dana siluman sebesar Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 terus bergulir dan memantik pertanyaan serius tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah. Anggaran tersebut dipersoalkan setelah sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi mengaku tidak pernah membahas maupun menyetujui alokasi dana tersebut dalam forum resmi pembahasan APBD.

Kantor Gubernur Jambi
Temuan itu pertama kali mencuat dalam rapat tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Ranperda APBD 2026. Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, Abun Yani, secara terbuka menyatakan bahwa tambahan anggaran Rp57 miliar tersebut tidak pernah dibahas dalam forum resmi DPRD dan meminta agar dana tersebut tidak dijalankan. Dana itu disebut tersebar pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alokasi terbesar diduga berada di sektor pekerjaan umum.

Gedung DPRD Provinsi Jambi
Misteri yang Belum Terjawab
Hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai:
- Siapa pihak yang mengusulkan tambahan anggaran Rp57 miliar;
- Kapan anggaran tersebut dimasukkan ke dalam APBD;
- Program apa saja yang akan dibiayai;
Dasar hukum dan mekanisme yang digunakan.
Ketidakjelasan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penyisipan anggaran di luar mekanisme pembahasan yang seharusnya dilakukan secara terbuka antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua LP3 NKRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia), Perimon Juli, mendesak agar persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan politik semata, melainkan harus ditelusuri secara hukum.
Menurut Pery yg juga Pemantau Tingkat Nasional, apabila benar terdapat penambahan anggaran yang tidak melalui mekanisme pembahasan resmi DPRD, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
“APBD adalah uang rakyat yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada anggaran yang muncul tanpa diketahui atau dibahas oleh DPRD, maka harus diusut secara terbuka. Jangan sampai ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Perymon saat di konfirmasi di kantornya Senin (22/06/2026).
Ia menilai Pemerintah Provinsi Jambi, TAPD, dan seluruh OPD yang menerima alokasi dana tersebut wajib membuka dokumen dan kronologi proses penganggarannya kepada publik.
“LP3 NKRI meminta BPK, APIP, Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Publik berhak mengetahui dari mana anggaran itu berasal dan untuk apa digunakan,” lanjutnya.
Secara normatif, APBD merupakan produk hukum yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Setiap perubahan atau penambahan anggaran wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan penambahan anggaran tanpa persetujuan DPRD berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai bahwa apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan atau berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi ranah pidana korupsi.
Di tengah silang pendapat antara legislatif dan eksekutif, publik Jambi kini menunggu satu hal yang paling mendasar: keterbukaan informasi.
Siapa yang memasukkan anggaran Rp57 miliar tersebut? Untuk program apa dana itu dialokasikan? Dan mengapa muncul setelah pembahasan APBD selesai?
Ketua LP3 NKRI, Perimon Juli, menegaskan bahwa pengungkapan fakta secara transparan merupakan satu-satunya cara untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Jangan sampai dana siluman ini menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD. Jika memang sah, tunjukkan dokumen dan mekanismenya. Jika tidak sah, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Uang rakyat tidak boleh dikelola secara misterius.” tantang Pery.
Polemik dana Rp57 miliar ini kini bukan lagi sekadar isu politik antara DPRD dan pemerintah daerah, melainkan telah menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Provinsi Jambi.
(Redaksi ST)









