Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNewsPOLRI

Tri Dianti Ditemukan Tewas Terikat dan Dikubur di Kebun Sawit, Polisi Amankan Terduga Pelaku

×

Tri Dianti Ditemukan Tewas Terikat dan Dikubur di Kebun Sawit, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) — Keluarga almarhumah Tri Dianti (25), warga Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, melalui kuasa hukumnya, Nafis Akmal, S.H., menyampaikan sikap resmi atas dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia secara tidak wajar.

Almarhumah Tri Dianti ditemukan meninggal dunia pada Jumat pagi, 24 Juli 2026, di area perkebunan kelapa sawit di Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata. Saat ditemukan, korban diduga berada dalam kondisi kedua tangan terikat, dimasukkan ke dalam karung, serta dikubur. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kekerasan serius sebelum korban meninggal dunia.

Pihak keluarga mengecam keras dugaan tindak pidana tersebut dan meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh, profesional, transparan, serta berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Keluarga juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Satreskrim Polres Ketapang yang telah mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga memiliki hubungan dekat dengan korban. Pihak keluarga berharap proses penyidikan berjalan objektif dan mampu mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, motif, serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga almarhumah menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak Kapolres Ketapang dan jajaran penyidik untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis metode penyidikan ilmiah, termasuk memperhatikan hasil pemeriksaan medis forensik dan autopsi.

2. Meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum pidana yang sesuai dengan fakta-fakta hasil penyidikan. Mengingat peristiwa terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, dugaan pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dugaan pembunuhan dapat merujuk pada Pasal 458 ayat (1). Penerapan pasal tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.

3. Meminta agar seluruh proses hukum dijalankan tanpa adanya upaya menghilangkan barang bukti, mengaburkan fakta, maupun intervensi dari pihak mana pun.

4. Keluarga menyatakan akan mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan demi memperoleh keadilan bagi almarhumah.

Bagi keluarga, perkara ini bukan sekadar tragedi kematian, melainkan dugaan tindak pidana serius yang harus diungkap secara terang benderang. Cara korban ditemukan—dalam kondisi terikat, dimasukkan ke dalam karung, dan dikubur—menimbulkan pertanyaan serius mengenai rangkaian peristiwa, motif, serta kemungkinan adanya upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Keluarga almarhumah berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

NARAHUBUNG:

Nafis Akmal, S.H.

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Tri Dianti

Al Badri Kaperwil (Kalimantan Barat) Media Investigasi Mabes.Co.Id

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan