Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
Uncategorized

Tepis Rumor Mutasi dan Proyek Disdikbud, Pemkab Lima Puluh Kota: Semua Sesuai Regulasi!

×

Tepis Rumor Mutasi dan Proyek Disdikbud, Pemkab Lima Puluh Kota: Semua Sesuai Regulasi!

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | SARILAMAK (SUMBAR) — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota akhirnya angkat bicara demi meredam gejolak informasi di tengah masyarakat. Melalui klarifikasi resmi, Pemkab menepis keras rumor negatif terkait kebijakan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tata kelola proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pemerintah memastikan seluruh kebijakan yang diambil telah berjalan transparan, akuntabel, dan patuh pada regulasi.

Mutasi ASN Melewati Proses Ketat dan Restu BKN

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah tuduhan adanya keputusan instan atau sepihak dalam pergeseran jabatan. Kepala BKPSDM, Muhammad Rifki, S.STP., M.H., menegaskan poin-poin penting berikut:

  1. Kajian Dua Bulan: Proses penataan birokrasi dipelajari mendalam oleh Tim Pertimbangan Kinerja Pegawai (TPKP) yang melibatkan Sekda, Asisten I, Asisten II, BKPSDM, hingga Inspektorat.
  2. Bukan Putusan Sepihak: Usulan dibahas berulang kali di forum TPKP sebelum diserahkan kepada pimpinan daerah.
  3. Verifikasi Digital: Setiap Surat Keputusan (SK) pelantikan diterbitkan berbasis Pertimbangan Teknis (Pertek) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat aplikasi I-Muti.
  4. Parameter Objektif: Pengisian posisi mutlak didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan integritas ASN.

Proyek Penunjukan Langsung Sesuai Koridor Hukum

Sorotan publik mengenai pengadaan barang dan jasa di Disdikbud juga dijawab lugas. Pihak dinas menyatakan metode Penunjukan Langsung (PL) dilakukan tanpa kongkalikong dan tunduk pada Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 serta aturan LKPP.

Kepala Disdikbud 50 Kota Antoni, S.Pd.,M.Pd., menjelaskan mekanisme riil di lapangan:

  • Otoritas di Tangan Kabid dan PPK: Penentuan rekanan dipilih profesional oleh Kepala Bidang (Kabid) sarana prasarana bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan seleksi teknis, bukan intervensi Kepala Dinas.
  • Hak Tolak Kontraktor: PPK berkewajiban penuh menolak penyedia jasa atau kontraktor yang cacat legalitas maupun kualifikasi demi menjaga mutu proyek dan menghindari jerat hukum.

Buka Pintu Pengawasan bagi Publik dan Pers
Demi menjaga marwah dunia pendidikan, Disdikbud mengundang insan pers dan lembaga swadaya untuk ikut mengawasi proyek fisik di lapangan secara terbuka.

“Kita tidak ingin ada masalah baru. Jika publik hilang kepercayaan pada dunia pendidikan, hancurlah daerah kita,” ujar Antoni. Ia juga mengingatkan agar setiap media yang turun ke lokasi mengisi buku tamu dan segera melapor ke pengawas atau PPK jika menemukan kejanggalan agar bisa langsung ditindaklanjuti.(AFA)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan