Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahNewsSumatera Barat

Bupati Eka Putra Melantik 1.334 PPPK di Pemkab Tanah Datar

×

Bupati Eka Putra Melantik 1.334 PPPK di Pemkab Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMATERA BARAT) ~ Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, S.E.,M.M. melantik 1.334 Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 24 Desember 2025 dalam ruang lingkup Pemerintah Daerah Tanah Datar

Bupati Eka Putra didampingi Wakil Bupati Ahmad Fadly, S.Psi. dalam apel bersama sekaligus melantik sebanyak 1.334 THL menjadi PPPK Paruh Waktu pada Rabu 24 Desember 2025 di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar.

Walaupun Kabupaten Tanah Datar dalam suasana dilanda duka bencana alam tanah longsor dan banjir namun pelantikan ini terus dilaksanakan dan merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Daerah atas pengabdian para tenaga honorer yang telah bekerja selama 2-15 tahun.

Hadir pada pelantikan tersebut, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, para Kabag Camat dan ribuan keluarga peserta.

Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan pelantikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Keputusan MENPAN RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh waktu.

Adapun pelantikan itu terdiri dari 177 tenaga guru, 3 tenaga kesehatan, 1.154 tenaga teknis, dengan masa kerja 1 Oktober 2025 – 30 September 2026

Bupati Eka Putra juga menekankan pentingnya profesionalisme dan dedikasi dalam bekerja.

Dan setiap bekerja dan bertugas niatkan ibadah membantu masyarakat dan daerah, Selamat kepada para PPPK paruh waktu,tutup Bupati Eka Putra.

( Rzl, foto doc ProkopimTD )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan