MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA SELATAN — Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Lama, Polres Metro Jakarta Selatan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai ancaman pembunuhan.

Pengaduan tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial D, pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor menyampaikan bahwa dirinya kerap menjadi korban kekerasan fisik dan psikis yang diduga dilakukan oleh suaminya, berinisial V.D., termasuk ancaman verbal serius yang mengarah pada penghilangan nyawa.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden lanjutan terjadi pada pukul 23.52 WIB, saat pelapor kembali menghubungi Call Center 110 untuk meminta perlindungan. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku mengalami peristiwa pecah ban kendaraan yang kemudian diikuti tabrakan dengan sepeda motor,

Pelapor meminta kehadiran aparat kepolisian untuk melakukan pengecekan lokasi dan memfasilitasi proses mediasi.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pondok Pinang 6, RT 008/RW 002, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Kebayoran Lama segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan langkah awal berupa pengamanan situasi, pencarian saksi, serta upaya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan keterangan kepolisian, proses mediasi telah dilakukan dan dinyatakan selesai di lokasi.
Adapun personel yang diterjunkan ke TKP terdiri dari Iptu Jumono, S.H., Bripka Abu Amar, Aiptu Syahrul, Aiptu Sumadi, Aipda Setyo P., Brigadir Ariyadi, dan Bripda Taufik. Seluruh hasil penanganan selanjutnya dilaporkan kepada operator Polsek dan Polres sebagai bagian dari prosedur administrasi dan evaluasi internal.
Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat aparat penegak hukum terhadap laporan kekerasan dalam rumah tangga, khususnya yang mengandung unsur ancaman serius terhadap keselamatan korban. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa.
Polsek Kebayoran Lama menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim Red )








