MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | BATUSANGKAR (SUMBAR) – Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Anton Yondra, S. E.,M.M. memimpin langsung Rapat Paripurna yang memenuhi kuorum untuk membacakan dan menyerahkan Keputusan DPRD Nomor 100.3.3/7/KPTS/DPRD-TD/2026. Keputusan ini memuat rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun 2025.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar ini digelar di gedung utama pada Rabu 13 Mei 2026, dihadiri Bupati Eka Putra dan tamu undangan lainnya.
Anton Yondra menegaskan, dokumen dari Panitia Khusus Pansus tidak dalam posisi menerima atau menolak LKPJ. DPRD memberi perhatian besar pada kritik dan saran konstruktif untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
DPRD menetapkan 25 poin rekomendasi strategis sebagai panduan perencanaan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan daerah.
25 Poin Rekomendasi: Dari ASN hingga Penanggulangan Bencana
Catatan krusial yang didorong DPRD meliputi:
- Perbaikan tata kelola ASN dan PPPK
- Penyelesaian tuntas batas wilayah
- Peningkatan mutu fasilitas publik: pemadam kebakaran, sekolah, layanan Admindukcapil
- Pembinaan sektor pertanian
- Penguatan sistem penanggulangan bencana demi keselamatan warga
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengapresiasi DPRD atas penyelesaian LKPJ 2025 tepat waktu. Pemkab berkomitmen menjadikan 25 rekomendasi ini sebagai acuan wajib bagi setiap perangkat daerah.
Tujuannya jelas dongkrak kualitas tata kelola publik dan percepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar.(Rizal,Sijelin DPRD Tanah Datar).









