Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Ketua DPC ARUN Ketapang Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat demi Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

×

Ketua DPC ARUN Ketapang Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat demi Kepastian Hukum dan Keadilan Agraria

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PONTIANAK (KALBAR) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menjadi perhatian berbagai kalangan saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat. Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat tersebut, berbagai masukan disampaikan oleh tokoh adat, akademisi, organisasi masyarakat, serta pegiat advokasi yang selama ini mendampingi masyarakat di lapangan.

Salah satu narasumber yang hadir adalah Ketua DPC Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md., S.Pt., M.P. Dalam pemaparannya, Yakarias menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab berbagai persoalan agraria yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah.

Di hadapan Gubernur Kalimantan Barat, anggota Baleg DPR RI, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat adat, Yakarias menyampaikan bahwa masyarakat adat merupakan bagian penting dari sejarah bangsa yang telah menjaga tanah, hutan, dan sumber daya alam secara turun-temurun.

Namun demikian, menurutnya, masih banyak masyarakat adat yang belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Akibatnya, tidak sedikit yang terlibat konflik lahan, menghadapi tumpang tindih perizinan, hingga berhadapan dengan proses hukum yang berkepanjangan.

“RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen negara untuk menghadirkan keadilan. Selama ini masyarakat adat sering berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kepentingan yang lebih besar,” ujar Yakarias.

Ia menjelaskan bahwa RUU tersebut tidak hanya mengatur pengakuan terhadap masyarakat adat, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, perlindungan terhadap hak-hak tradisional, pengakuan terhadap kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan.

Menurutnya, kehadiran undang-undang tersebut akan menjadi landasan penting dalam mencegah konflik agraria yang selama ini banyak terjadi di berbagai wilayah, termasuk di Kalimantan Barat.

Dalam forum tersebut, Yakarias juga menyampaikan sejumlah persoalan yang saat ini masih dihadapi masyarakat di Kabupaten Ketapang. Ia mengungkapkan bahwa beberapa warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun justru harus berhadapan dengan proses hukum yang dinilai tidak selalu mencerminkan rasa keadilan.

“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan yang nyata. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru merasa terancam atau kehilangan akses terhadap keadilan,” katanya.

Selain itu, Yakarias turut menyoroti kasus yang dialami Budianto Zakaria, warga SP 5 Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang. Ia menjelaskan bahwa lahan yang dimiliki Budianto telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi.

Namun hingga saat ini, persoalan tersebut masih berlanjut melalui gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak oleh pihak perusahaan ARRTU.

Menurut Yakarias, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa agraria agar masyarakat tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian.

Ia menilai bahwa banyak persoalan serupa yang terjadi di berbagai daerah dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat maupun DPR RI.

Mengakhiri penyampaiannya, Yakarias berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam kunjungan kerja Baleg DPR RI dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi RUU Masyarakat Adat.

“Kami berharap RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi masyarakat adat, menyelesaikan konflik agraria secara berkeadilan, serta menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat lahirnya regulasi yang telah lama dinantikan oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat yang masih menghadapi berbagai persoalan terkait pengakuan wilayah adat dan konflik penguasaan lahan.

(Badri Kaperwil Kalbar )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan