MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMATAN BARAT) – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan praktik penambangan ilegal tersebut disebut masih berlangsung di Km 21 Jalan Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dengan lokasi yang disebut sangat dekat dengan kawasan Hutan Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Investigasi Mabes, sejumlah sumber terpercaya di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal itu masih berlangsung secara terbuka. Beberapa unit excavator dikabarkan beroperasi berdampingan dengan jarak hanya belasan meter, menggambarkan aktivitas yang diduga berlangsung secara masif dan terorganisir.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa sedikitnya terdapat dua unit excavator merek Zoomlion yang masih aktif di lokasi. Sementara beberapa alat berat dengan merek lain disebut-sebut tengah bersiap meninggalkan area penambangan.
“Yang masih terlihat beroperasi ada dua unit excavator merek Zoomlion. Untuk alat berat merek lainnya, informasinya sudah akan keluar dari lokasi,” ungkap sumber tersebut.
Tak hanya membeberkan aktivitas di lapangan, sumber juga mengungkap dugaan kepemilikan alat berat tersebut yang disebut milik sejumlah pengusaha lokal. Selain itu, lahan yang dijadikan lokasi aktivitas PETI disebut merupakan lahan milik Koperasi Linggar Jati, dengan dugaan keterkaitan seorang pihak berinisial H.MRN. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Ancaman Serius bagi Lingkungan
Jika informasi tersebut terbukti benar, maka aktivitas PETI di sekitar kawasan Hutan Desa bukan hanya merupakan dugaan pelanggaran administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
Penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah dapat memicu kerusakan bentang alam, sedimentasi sungai, hilangnya vegetasi, rusaknya habitat satwa, hingga meningkatkan risiko banjir dan longsor. Kawasan Hutan Desa yang sejatinya berfungsi sebagai penyangga ekosistem berpotensi kehilangan fungsi ekologisnya akibat eksploitasi yang tidak terkendali.
Berpotensi Melanggar Sejumlah Ketentuan Hukum
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
• Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
• Apabila aktivitas memasuki atau merusak kawasan hutan tanpa izin yang sah, juga dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tidak hanya penting untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam yang menjadi aset negara dan hak masyarakat.
Publik Menanti Ketegasan APH
Maraknya dugaan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin aktivitas yang melibatkan excavator berukuran besar dapat berlangsung tanpa terdeteksi? Pertanyaan tersebut menjadi perhatian publik yang berharap adanya langkah cepat, transparan, dan tegas dari aparat penegak hukum.
Prinsip equality before the law mengharuskan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kesan bahwa pelaku yang memiliki modal besar atau pengaruh tertentu memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut dalam informasi lapangan, termasuk dugaan pemilik alat berat, pengelola lahan, Pemerintah Desa Sungai Pelang, pihak Koperasi Linggar Jati, serta aparat penegak hukum terkait mengenai langkah penindakan atas dugaan aktivitas PETI tersebut.
Media Investigasi Mabes tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Badri Kaperwil Kalbar – Tim mediainvestigasimabes.co.id melaporkan)









