MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA (JABAR) – Polres Purwakarta mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap 13 laporan polisi dengan mengamankan sembilan tersangka.

Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si. dalam kegiatan press release perkara di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Kapolres menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Libas Lodaya 2026 terdiri dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Untuk perkara curat, kasus yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggalkan penghuninya. Sementara perkara curas berkaitan dengan aksi begal yang dilakukan dengan cara menghentikan korban secara paksa dan mengintimidasi menggunakan senjata tajam.

Sembilan tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N.R. (24), M.R. (19), S. (32), A.F. (23), I.N. (24), R.B. (26), E.J. (43), seorang anak yang berhadapan dengan hukum, serta N.K. (20). Para tersangka diketahui berasal dari wilayah Purwakarta, Karawang dan Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya sembilan unit sepeda motor, kunci astag dan anak kunci astag, BPKB, STNK, kunci motor, tiga senjata tajam, uang tunai Rp11.088.000, dua gelang emas, dua surat emas, serta enam unit telepon seluler.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara yang ditangani, termasuk perlengkapan memancing dan sebuah tas ransel.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Pada kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci palsu. Dalam kasus lainnya, kendaraan yang menjadi sasaran merupakan sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian dibawa dengan cara didorong menggunakan kaki.
Sementara pada kasus pencurian di rumah kosong, pelaku masuk dengan cara merusak atau mencongkel jendela rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban.
Sedangkan dalam perkara pencurian dengan kekerasan, pelaku menghentikan korban secara paksa dan menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam sebelum mengambil barang berharga milik korban.
Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, faktor ekonomi menjadi salah satu motif yang melatarbelakangi para pelaku melakukan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka perkara pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tersangka perkara pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari pentingnya kewaspadaan masyarakat. Sejumlah modus yang terungkap menunjukkan bahwa pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban maupun kondisi lingkungan yang memberikan peluang terjadinya kejahatan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika memarkir kendaraan, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong maupun saat melakukan perjalanan pada waktu dan lokasi yang minim pengawasan.
Memastikan sepeda motor terkunci stang dan menggunakan pengamanan tambahan dapat menjadi langkah sederhana untuk memperkecil peluang terjadinya curanmor. Sementara bagi masyarakat yang meninggalkan rumah, memastikan pintu dan jendela dalam kondisi terkunci serta meminta bantuan orang yang dipercaya untuk ikut memantau lingkungan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Kapolres Purwakarta menekankan bahwa menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian. Peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan, meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Operasi Libas Lodaya 2026 menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun di balik setiap pengungkapan perkara, terdapat pesan yang tidak kalah penting: mencegah kejahatan sejak awal dengan mengurangi peluang dan meningkatkan kewaspadaan bersama.
Polisi hadir untuk menindak ketika hukum dilanggar, sementara masyarakat dapat ikut menjaga agar kejahatan tidak mendapatkan ruang untuk terjadi.
Purwakarta, Kamis, 3 September 2026.
(Elva-Red)










