Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNewsPOLRI

Mobil Pickup Dibawa Ke Polres Ketapang, Pemilik Pertanyakan Dasar Penahanan

×

Mobil Pickup Dibawa Ke Polres Ketapang, Pemilik Pertanyakan Dasar Penahanan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALBAR) ~ Seorang warga berinisial J mempertanyakan penahanan mobil pickup miliknya setelah kendaraan tersebut dibawa ke Polres Ketapang sejak 28 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan J kepada media, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya sedang berada di lokasi panen sawit menggunakan mobil pickup Grand Max warna hitam dengan lis biru. Saat itu, J mengaku dihadang oleh sekelompok personel Brimob di lokasi panen.

J kemudian bersama kendaraannya dibawa ke pos sekuriti PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) untuk dimintai keterangan terkait aktivitas panen dan kedudukan lokasi lahan tersebut.

Dalam proses permintaan keterangan tersebut, J menjelaskan kepada pihak terkait mengenai status dan kedudukan lokasi lahan tempat dirinya melakukan panen. Setelah memberikan penjelasan, J mengaku diperbolehkan untuk pulang.

Namun, menurut J, persoalan kemudian muncul karena kendaraan miliknya justru dibawa ke Polres Ketapang dan hingga kini masih berada di pihak kepolisian.

J mengaku kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan karena kendaraan tersebut selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas pekerjaan sehari-hari.

“Saya sudah menjelaskan bahwa lokasi tempat saya panen itu merupakan lokasi yang tidak ada masalah dengan PT PTS. Kalau memang saya sudah memberikan penjelasan dan saya dibebaskan, kenapa mobil saya juga harus ditahan?” ujar J kepada media.

J berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kendaraan tersebut, alasan kendaraan dibawa dan ditahan di Polres Ketapang, serta sampai kapan kendaraan tersebut akan diamankan.

Menurut J, dirinya tidak mempermasalahkan apabila aparat menjalankan proses hukum sesuai ketentuan. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan dirinya mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar hukum pengamanan kendaraan miliknya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Ketapang mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai alasan kendaraan milik J dibawa ke Polres Ketapang sejak 28 Agustus 2026 dan apakah kendaraan tersebut telah ditetapkan sebagai barang bukti atau masih dalam tahap pemeriksaan.

Konfirmasi dari pihak kepolisian akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai perkara tersebut.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Prakarsa Tani Sejati maupun pihak kepolisian apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.

Al Badri : Kaperwil Media Investigasi Mabes. Co. Id Kalimantan Barat.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan