Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
News

Tanggapan Bea Cukai Ketapang,Di Bebaskan Truk Ekspedisi Membawa Bawang Bombai Diduga Ilegal.

×

Tanggapan Bea Cukai Ketapang,Di Bebaskan Truk Ekspedisi Membawa Bawang Bombai Diduga Ilegal.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG – Menindaklanjuti Pengamanan truk oleh Bea Cukai atas dugaan Pengangkutan bawang bombai yang diduga ilegal dari Malaysia ke Ketapang.

Bea Cukai Ketapang telah melakukan pendalaman informasi dan permintaan keterangan dari pihak ekspedisi,dimana hasilnya tidak ditemukan bukti yang cukup terkait adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.

“Kami tidak menemukan hal-hal yang meyakinkan bahwa barang tersebut di bawa langsung dari luar negeri sebagaimana dilaporkan oleh warga.barang tersebut kami temukan sudah berada di dalam negeri,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ketapang,( Subhan Khaeri ) Selasa (21/5/2024).

Diketahui berdasarkan keterangan dari pihak ekspedisi,bahwa bawang bombai yang diangkut oleh truk tersebut berasal dari Pontianak dan akan dibawa menuju Semarang.

“Karena tidak ditemukannya pelanggaran di bidang kepabeanan,maka bukan lagi merupakan kewenangan Bea Cukai,terhadap truk tersebut sudah dibebaskan,jelas Subhan.

Pemilik truk puso yang merupakan pemilik ekspedisi di pulau jawa,Toat,ketika dikonfirmasi awak media mengatakan,sebelum mengangkut bawang-bawang bombai tersebut dari Pontianak untuk dibawa ke pulau Jawa dan transit terlebih dahulu di Kabupaten Ketapang,diakuinya sudah berkoordinasi dengan balai Karantina agar dibuatkan surat jalan dan dokumen lainnya.

“Sebelum ke Ketapang saya sudah kordinasi dengan Pak Sigit bagian Karantina, namun hingga barang sampai di Ketapang pihak Karantina belum juga membuatkan kita bentuk surat jalan dan dokumen lainnya,” aku Toat melalui sambungan telepon selulernya.

Sementara pihak balai Karantina Ketapang,Sigit,ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak memberi tanggapan terkait adanya pernyataan dari Toat.

AL BADRI.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan