MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KEDIRI (Jawa Timur) – Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Komisi pemilihan umum (KPU) setempat melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024.

Hasil rapat pleno itu menetapkan Hanindhito Himawan Pramana, S.H., – Hj. Dewi Mariya Ulfa, S.T., dan H. Deny Widyanarko – Dra. Hj. Mudawamah, M.HI, pada Minggu (22/9/2024) pukul 10.30 WIB

Selanjutnya, tahapan berikutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal, 23 September 2024, pukul 19.00 WIB bertempat di Gedung Bagawanta Bahari, ” terang Nanang Qosim, ketua KPU Kabupaten Kediri.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, KPU Kabupaten Kediri telah mencermati berbagai syarat sebelum penetapan paslon tersebut, mulai dari syarat administrasi hingga tanggapan masyarakat terkait kedua paslon tersebut.
Masih menurut Nanang, ia menambahkan bahwa dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada tanggal, 24 September 2024 ke kantor KPU Kabupaten Kediri.
Yang bersangkutan juga nanti tanggal 24 September, wajib sudah melaporkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye, ” ujarnya.
Lanjut , selama 60 hari, yaitu dari tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024, sudah melaksanakan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Kediri sesuai dengan tahapan.
“Sudah mengajukan cuti dan dokumennya ada di teman-teman atau sekretariat jadi cutinya petahana, ” jelasnya.
Perlu diketahui, KPU Kabupaten Kediri sudah menerima surat cuti untuk tahapan kampanye dari calon petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
Berikut ini Visi Misi dan program yang dibawa dari kedua pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kediri periode 2024–2029 yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat Kabupaten Kediri. ( Arya78 -Tim)