H.Cek Endra Mantan Bupati Kabupaten Sarolangun 2 Periode
MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Macan Asia Indonesia (MAI) Provinsi Jambi mempertanyakan perkembangan status hukum mantan Bupati Sarolangun, Cek Endra, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun.

Pihak yg terlibat Kasus Perizinan Tambang Batu Bara di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi yg telah menjalankan Hukuman
Ditemui di Kantor DPD MAI Provinsi Jambi, Ketua Pery Monjuli,SE mengatakan Cek Endra pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan hingga kini belum ada informasi resmi mengenai peningkatan status hukumnya menjadi tersangka.
“Yang kami pertanyakan bukan meminta Cek Endra ditetapkan sebagai tersangka. Kami hanya ingin Kejagung menjelaskan bagaimana perkembangan status dan posisi hukumnya setelah pernah diperiksa dalam perkara tersebut,” ujar Pery.
Dalam rilis Kejaksaan, Cek Endra tercatat diperiksa penyidik Jampidsus pada 8 Juli 2019 terkait penerbitan izin pertambangan batu bara seluas 400 hektare di Sarolangun. Perkara tersebut berkaitan dengan akuisisi tambang oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan PT Antam.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan sejumlah pihak dari korporasi dan BUMN sebagai tersangka. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp91,5 miliar dan berlanjut hingga proses penuntutan.
Pery menegaskan, pemeriksaan sebagai saksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat tindak pidana.
“Pemeriksaan sebagai saksi bukan berarti seseorang bersalah. Tetapi karena namanya pernah masuk dalam proses penyidikan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana perkembangan perkara tersebut dan apakah masih ada hal yang didalami penyidik,” kata Pery.
Menurut MAI, Kejagung perlu memberikan penjelasan yang terang agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang statusnya tetap saksi dan tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana, sampaikan secara jelas. Kalau masih ada fakta yang perlu didalami, silakan Kejagung melakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” ujar Pery biar terang benderang.
Cek Endra sendiri kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan pengumuman resmi Kejaksaan yang menyatakan Cek Endra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi IUP batu bara 400 hektare tersebut.
(Red SR)









