Scroll untuk baca artikel
Example 300250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantanNews

Debu Batu Bara Digunakan Untuk Penimbunan Jalan Lingkungan PT KBS.Dan Cemari Udara Berdampak Kepada Semua Pekerja.

×

Debu Batu Bara Digunakan Untuk Penimbunan Jalan Lingkungan PT KBS.Dan Cemari Udara Berdampak Kepada Semua Pekerja.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MEDIAINVETIGASIMABES.CO.ID | Ketapang,Kalimantan Barat –
Aktivitas yang diduga melibatkan penyebaran limbah abu batu bara di sepanjang jalan lingkungan PT Ketapang Bangun Sarana ( KBS)beralamat di Desa Pagar Mentimun Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang menuai sorotan tajam.

Berdasarkan rekaman video yang diterima dari sumber terpercaya, Kamis (23/01/2025) terlihat sebuah dump truck roda sepuluh tanpa nomor polisi, yang diduga milik PT Ketapang Bangun Sarana ( KBS) Sedang
, mengangkut abu sisa batu bara dan menaburkannya di sepanjang jalan poros perusahaan.

Abu sisa batu bara yang di tebar diduga tanpa pengelolaan ini menjadi sumber polusi lingkungan sekaligus ancaman kesehatan bagi para pekerja perusahaan. Banyak pihak yang menyimpulkan apakah tindakan ini sesuai dengan standar pengelolaan limbah yang diatur dalam regulasi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah batu bara tertentu memang telah dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, belum ada kejelasan apakah limbah abu batu bara yang digunakan oleh PT Ketapang Bangun Sarana masuk dalam kategori habitat tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, mobilisasi pengangkut abu batu bara dilakukan menggunakan dump truck dengan bak terbuka, bukan kendaraan khusus dengan bak tertutup seperti yang seharusnya diterapkan dalam standar pengangkutan limbah.

Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran akan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan pekerja.

Ketentuan peraturan jelas mengamanatkan bahwa limbah yang tidak termasuk B3 pun tidak boleh dibuang secara sembarangan. Limbah batu bara, jika ingin dimanfaatkan, harus melalui proses pengolahan sesuai standar. Terlebih lagi, pemanfaatan limbah abu batu bara digunakan untuk penimbunan jalan,ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai pertimbangan yang digunakan perusahaan.

Saat dikonfirmasi (Senin, 27 Januari 2025) terkait kebijakan penggunaan abu batu bara tersebut,  pihak humas PT Ketapang Bangun Sarana, BM, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Media ini juga terus mencoba menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak jangka panjang dari polusi lingkungan dapat mempengaruhi kesehatan para pekerja dan warga sekitar. Kejelasan dan transparansi dari pihak perusahaan sangat diperlukan untuk menjawab kepentingan publik.

Al Badri. Tiem.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan