Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDKI JAKARTANewsTNI & POLRI

Ungkap 4 Kasus Kepemilikan Sajam Kurun waktu 2 Bulan, Polsek Grogol Petamburan Perketat Pengawasan

×

Ungkap 4 Kasus Kepemilikan Sajam Kurun waktu 2 Bulan, Polsek Grogol Petamburan Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Jakarta Barat – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat berhasil mengungkap empat kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dalam periode Januari hingga Februari 2025.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan empat pelaku berdasarkan empat laporan polisi yang diterima.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran senjata tajam yang berpotensi digunakan dalam aksi kejahatan atau tawuran.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui ada individu yang memiliki senjata tajam dan menemukan senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran, segera laporkan kepada kami. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Reza, Kamis, 20/2/2025.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah aktif melaporkan dan memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga kasus-kasus ini bisa segera terungkap.

“Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan, di mana potensi tawuran sering meningkat. Kami mengantisipasi hal ini agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari aksi kriminalitas,” tambahnya.

Polsek Grogol Petamburan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengamanan, terutama menjelang Ramadhan, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan