Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahLampungNewsTNI & POLRI

Polsek Semaka Ikut Giring Kawanan Gajah Liar Rusak Pemukiman Warga di Tanggamus

×

Polsek Semaka Ikut Giring Kawanan Gajah Liar Rusak Pemukiman Warga di Tanggamus

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Lampung – Personel Polsek Semaka bersama pihak terkait melakukan langkah penggiringan kawanan gajah liar memasuki wilayah pemukiman warga di Umbul 8, Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

Upaya penggiringan ini menindaklanjuti peristiwa serangan kawanan gajah terjadi di wilayah setempat, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Benar, dilaksanakan koordinasi kepada unsur terkait untuk melakukan penggiringan terhadap kelompok gajah yang memasuki wilayah Umbul 8 Pekon Karang Agung, Semaka, Tanggamus,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Lanjut Yuni, Satgas Penanganan Konflik Satwa Liar wilayah setempat tergabung TNI/Polri, Gapoktan, Polhut, dan TNBBS masih berupaya melakukan langkah-langkah penggiringan terhadap kelompok gajah ke arah hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Penggiringan ini dilakukan pasca kawanan gajah tersebut melakukan penyerangan hingga mengakibatkan sekitar 30 bangunan gubuk warga mengalami rusak.

“Total ada puluhan gubuk warga rusak, alhamdulillah tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini,” imbuhnya.

Yuni menambahkan, kepolisian akan terus melaksanakan pemantauan untuk memastikan kawanan gajah dapat benar-benar kembali ke dalam hutan.

Di samping itu, Polda Lampung bersama stakeholder terkait turut mengimbau, agar para warga sekitar tetap waspada dan berhati-hati.

“Kami minta segera melapor, jika kembali terlihat pergerakan gajah liar di sekitar permukiman,” tandas eks Kapolres Metro.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG 
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K.,M.H.
Email : humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung
Pewarta(joni irawan)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan