MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PURWAKARTA/JABAR – Jika ada dugaan korupsi Bansos BPNT di desa, maka Kades dan Sekdes harus melakukan beberapa langkah berikut:
Langkah-langkah yang harus dilakukan
- Mengumpulkan informasi: Kades dan Sekdes harus mengumpulkan informasi tentang dugaan korupsi Bansos BPNT, termasuk tentang siapa yang terlibat, berapa jumlah dana yang dikorupsi, dan bagaimana cara korupsi tersebut dilakukan.
- Melakukan penyelidikan: Kades dan Sekdes harus melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang dikumpulkan. Penyelidikan dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan saksi, pengumpulan dokumen, dan lain-lain.
- Melaporkan ke pihak berwenang: Jika hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korupsi benar-benar terjadi, maka Kades dan Sekdes harus melaporkan ke pihak berwenang, seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Badan Pemberantasan Korupsi (BPK).
- Mengambil tindakan: Kades dan Sekdes harus mengambil tindakan untuk mencegah korupsi Bansos BPNT di masa depan, seperti memperbaiki sistem pengelolaan dana, meningkatkan pengawasan, dan lain-lain
Namun hal tersebut tekesan di abaikan oleh kades dan sekdes namun kades dan sekdes meminta bantuan ke oknum wartawan seolah olah meminta bekapan atau pelindunga dengan mengirim kan rilisa. Dan Meminta di muat berita bantahan. Isi berita memojokkan wartawan .
Makmur kades wanayasa mengatakan kurang baik terhadap awak media dengan gaya preman “.Semestinya media pun ada tata krama tidak slongboy masuk ke aula”.
Ikhsan sekdes wanayasa mengatakan”Beberapa tahun belakangan ini pemerintah desa dibina oleh kejaksaan dan diminta untuk melakukan penyesalan masalah dengan cara musyawarah sebelum naik ke tingkat pelaporan di kepolisian atau kejaksaan, yang di kenal dengan Restorative Justice. Ini isi berita Klarifikasi
Ridho ketua KWCP Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta. Angka bicara terkait. Kades dan sekdes melakukan Restorative Justive ( RJ ) itu ada tugas kepolisian dan kejaksaan jadi kades dan sekdes jagan Sok pintar
Korupsi BPNT yang diatasi dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice (RJ) di kantor desa tanpa dihadiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan dapat dianggap tidak sah atau setidaknya memiliki kelemahan hukum.
Alasan
- Kurangnya pengawasan: Tanpa kehadiran pihak kepolisian dan kejaksaan, proses RJ dapat tidak diawasi dengan baik, sehingga dapat terjadi penyelewengan atau pelanggaran hukum.
- Kurangnya kekuatan hukum: Proses RJ yang tidak dihadiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan dapat tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengikat pelaku korupsi BPNT.
- Kurangnya transparansi: Tanpa kehadiran pihak kepolisian dan kejaksaan, proses RJ dapat tidak transparan, sehingga dapat terjadi kecurangan atau penyelewengan.
Konsekuensi
- Proses RJ dapat dibatalkan: Jika proses RJ tidak dihadiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, maka proses tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
- Pelaku korupsi BPNT dapat tidak dihukum: Jika proses RJ tidak dihadiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, maka pelaku korupsi BPNT dapat tidak dihukum atau tidak mendapatkan sanksi yang sesuai.
Baca Juga today during the LuckyCircus Gambling establishment!
- Korban korupsi BPNT dapat tidak mendapatkan ganti rugi: Jika proses RJ tidak dihadiri oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, maka korban korupsi BPNT dapat tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai.
Solusi
- Menghadirkan pihak kepolisian dan kejaksaan: Untuk memastikan bahwa proses RJ sah dan efektif, maka pihak kepolisian dan kejaksaan harus dihadirkan dalam proses tersebut.
- Menggunakan prosedur yang transparan: Proses RJ harus menggunakan prosedur yang transparan dan terbuka, sehingga dapat diawasi oleh masyarakat dan pihak berwenang.
- Menggunakan tenaga profesional: Proses RJ harus menggunakan tenaga profesional yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengatasi kasus korupsi. Tegas ketua
Meminta APH Aparat Penegak Hukum Polisi Jaksa dan inspektorat Purwakarta. (Tim)