MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) – Genderang perang terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) resmi ditabuh di wilayah hukum Polsek Rambatan. Sebagai langkah nyata menyelamatkan lingkungan dan menegakkan hukum, jajaran Polsek Rambatan melakukan aksi jemput bola dengan memasang spanduk peringatan keras di sejumlah titik panas tambang ilegal pada Selasa (28/04/2026).
Kegiatan dimulai 09.00 hingga 11.30 WIB dipimpin langsung Kapolsek Rambatan AKP Syaiful Anwar, S.H., didampingi lima personel Polsek Aiptu Agus Hariadi, Aiptu Fauzan, Aiptu Afrimen, Bripka Alsef, serta Brigadir Ronal.

Penyisiran dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambatan, AKP Syaiful Anwar, S.H, tim menyisir empat lokasi strategis yang diduga menjadi zona merah aktivitas ilegal: Batu Bungkuak, Jorong Padang Data, Nagari Simawang.Muaro Mangkaweh, Jorong Baduih, Nagari Simawang.Lubuk Biaro, Jorong Bukik Tamasu, Nagari Balimbing.Jembatan Jember, Jorong Bukik Tamasu, Nagari Balimbing.
Spanduk yang dipasang memuat ancaman pidana berat sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020: Hukuman Penjara: Maksimal 5 Tahun. Denda Fantastis: Hingga Rp100 Miliar.
Kapolsek Rambatan menegaskan bahwa pemasangan atribut ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk edukasi sekaligus peringatan terakhir bagi siapa pun yang mencoba merusak ekosistem demi keuntungan pribadi.”Kami ingin masyarakat paham bahwa PETI bukan hanya soal izin, tapi soal keselamatan jiwa dan keberlangsungan alam kita.
Kami minta masyarakat segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Syaiful Anwar.
Mari jaga kelestarian Tanah Datar, Stop tambang ilegal sekarang juga sebelum hukum yang bertindak.
(Rizal,Humas Polres Tanah Datar)









