Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaNewsTNI & POLRI

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku penyalahgunaan dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Barang Bukti 8,29 gram diamankan

×

Polsek Ciledug Tangkap Pelaku penyalahgunaan dan Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Barang Bukti 8,29 gram diamankan

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Tangerang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug tangkap “Kamil” pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang telah meresahkan masyarakat.(11 April 2025)

Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Kompol R.A Dalby,S.Pd,MH mengatakan, Kamil ditangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba di Wilayah Hukum Polsek Ciledug, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian memerintahkan Jajarannya untuk cepat melakukan penyelidikan, dengan hasil ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, selanjutnya Tim Opsnal yang di Pimpin Kanit Reskrim AKP Suwito melaksanakan penggeledahan lalu didapati barang bukti 15 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam yang berada didalam kantong celana pelaku.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciledug menjelaskan, penangkapan merupakan hasil laporan informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Untuk saat ini pelaku telah diamankan dengan inisial “SKM” alias Kamil usia 22 Tahun dengan barang bukti 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening yg diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 8,29 (delapan koma dua puluh sembilan) gram, untuk pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan golongan Narkotika.”tutur AKP Suwito,SH waktu diruang penyidik”.

Menurut pelaku barang haram tersebut akan diedarkan dan dijual ke Wilayah Ciledug Kota Tangerang.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, pelaku mengakui membawa barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan dan dijual ke Wilayaha Ciledug Kota Tangerang. Dari hasil perbuatannya itu, saat ini “SKM” telah dilakuka proses ketahap penyidikan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang melanggar hukum.(Tim/Red)

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan