Scroll untuk baca artikel
Example 350
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantanNewsTNI & POLRI

Pelaksanaan Kegiatan Gaktibplin Personil Oleh Sipropam Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat.

×

Pelaksanaan Kegiatan Gaktibplin Personil Oleh Sipropam Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat.

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | Kalimantan Barat – Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan penegakan ketertiban di lingkungan internal kepolisian, Satuan Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kayong Utara melaksanakan kegiatan Penegakan dan Penertiban Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Kayong Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 07.30 hingga 08.30 WIB di Markas Komando (Mako) Polres Kayong Utara.

Pelaksanaan Gaktibplin ini dipimpin langsung oleh Kasipropam AKP Jaminto bersama sejumlah anggota Sipropam, termasuk Aiptu Cahyono R. Pangarso, Aipda Roni Buana, dan personel lainnya. Kegiatan ini dilandasi oleh Surat Telegram Kapolda Kalbar No: ST/325/IV/WAS 2/2025 tanggal 22 April 2025 serta Surat Perintah Kapolres Kayong Utara Nomor: Sprin/43/I/Huk.12.10./2025 tanggal 17 Januari 2025, yang menekankan pentingnya pencegahan terhadap penurunan citra Polri akibat pelanggaran disiplin anggota.

Kegiatan dimulai dengan apel pagi dan pengarahan dari Kasipropam, dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap sikap tampang, kelengkapan data diri, serta kelengkapan penggunaan gampol (seragam polisi). Sebanyak 12 personel ditemukan melakukan pelanggaran ringan, seperti rambut tidak rapi, sepatu kotor, jenggot panjang, hingga ketidaklengkapan surat-surat pribadi.

Seluruh personel yang ditemukan melakukan pelanggaran diperintahkan untuk segera melakukan perbaikan dan tindak lanjut pada kesempatan pertama.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Polres Kayong Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalisme, kerapihan, dan kedisiplinan setiap anggotanya demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Humas Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat.

Al Badri.

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan