MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | CIMAHI (JABAR) ~ Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di muka umum. Kasus ini bermula ketika korban hendak pergi ke daerah Margaasih dan mengalami insiden dengan beberapa orang yang mengendarai kendaraan Honda Revo.
Kronologi Kejadian
Korban yang sedang terjebak macet di jalan tiba-tiba mengalami kerusakan pada kaca mobil dan kap mesin akibat ulah beberapa orang yang mengendarai Honda Revo dengan tidak terkendali. Korban kemudian menegur para pelaku, namun mereka tidak terima dan melakukan pengeroyokan.
Penyelidikan dan Penangkapan
Berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi, Unit Reskrim Polsek Cililin, dan Direktorat Siber Polda Jabar, identitas kendaraan dan pelaku dapat diketahui. Para tersangka kemudian diamankan dan dijerat Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana.
Ancaman Pidana
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memastikan kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas. ( Tantan – Red )