MEDIAINVESTIGASIMABES | Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Bugbug, Karangasem. Sembilan warga itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 7 September kemarin.

“Polda Bali telah menetetapkan sembilan orang tersangka, kasus perusakan Resort Detiga Neano, Bugbug,” kata Kabid Humas Polda Bali Jansen Avitus Panjaitan melalui keterangan tertulisnya, dilansir detikBali, Jumat (8/9/2023).
Jansen mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Ada 10 saksi yang diperiksa pada Kamis (7/9/2023), dan sembilan orang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Dan para tersangka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan warga Desa Bugbug menjebol tembok resor yang tengah dibangun di desa tersebut, Rabu (30/8/2023). Bahkan, para pengunjuk rasa menutup jalan dengan batu dan melakukan pembakaran bangunan karena menolak pembangunan resort mewah itu.
Tak terima, kontraktor resort kemudian melaporkan perusak pembangunan sanggraloka itu ke polisi. Aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh itu disebut merugikan investor mencapai Rp 5 miliar. Sebab, demonstran membakar bangunan dan menjebol tembok bangunan resort yang belum rampung itu.
Sementara itu, PT Starindo Bali kontraktor resor di Desa Bugbug mengeklaim telah mengantongi izin pembangunan sanggraloka itu. Izin tersebut juga dilampirkan saat kuasa hukum Starindo Bali, Putu Suma Gita, melaporkan dugaan perusakan resor tersebut.
Adapun, pembangunan resor itu menuai polemik. Masyarakat setempat terbelah menjadi dua yakni yang mendukung dan menolak pembangunan sanggraloka tersebut. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji pembangunan resor di sana.