MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa, Tak sedikit orang yang belum paham tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau akta pengikatan jual beli.
PPJB merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli.
Perjanjian ini menjadi pengikatan di awal sebelum calon pembeli dan calon penjual membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kedua belah pihak bisa membuat PPJB tanpa harus membuat akta, namun demikian PPJB ini tetap mengikat semua pihak.
Namun perlu diingat, ini bisa terjadi jika PPJB dibuat dengan memenuhi persyaratan sah perjanjian sesuai perundangan.
Syarat sah tersebut telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
PPJB yang dibuat di hadapan notaris merupakan akta otentik, bisa dilihat dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Sementara pasal 1870 KUH Perdata menyatakan penegasan bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Suatu akta otentik memberikan para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.
Oleh karena itu, calon pembeli sebaiknya membuat PPJB di hadapan PPAT.
Hal ini bisa menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya perselisihan antara pembeli dengan penjual.
Kesepakatan Penjual & Pembeli.
PPJB dibuat oleh pembeli dan penjual karena adanya syarat atau keadaan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Kedua belah pihak harus menyepakati sejumlah klausul atau perjanjian sebelum membuat AJB.
Karena pada prinsipnya, PPJB dan AJB memang berbeda.
Sebenarnya, PPJB ini juga tidak hanya dibuat ketika transaksi melibatkan individu.
Saat orang membeli properti rumah atau apartemen dari perusahaan pengembang, juga ada perjanjian yang sama.
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 mengatur mengenai isi PPJB tersebut.
Sepuluh poin penting yang diatur dalam PPJB adalah pihak pelaku kesepakatan, kewajiban penjual, uraian obyek pengikatan jual-beli.
Kemudian jaminan penjual, waktu serah-terima bangunan, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan.
Selanjutnya isi PPJB adalah pengalihan hak, pembatalan pengikatan, dan juga penyelesaian perselisihan.
Semua hal ini mengatur sejumlah unsur yang belum terpenuhi, terlebih jika kita membeli rumah dari developer.
Misalnya pembeli belum melunasi pembayaran atau developer belum melakukan pemecahan sertifikat tanah.
PPJB sendiri tidak bisa dianggap sebagai alas hak kepemilikan tanah, karena bukti pengalihan baru terjadi ketika ada AJB.( Arthur/ Ard )