Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahJambiNews

Aliansi Permata Geruduk Polda Jambi, Apresiasi Penetapan Tersangka A. Sabki dan Desak Penahanan

×

Aliansi Permata Geruduk Polda Jambi, Apresiasi Penetapan Tersangka A. Sabki dan Desak Penahanan

Sebarkan artikel ini

Unjuk Rasa Masyarakat Desa Tarikan yg tergabung dalam Aliansi PERMATA (Perjuangan Masyarakat Tarikan) di Polda Jambi

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PROV. JAMBI – Masyarakat Desa Tarikan yang tergabung dalam Aliansi PERMATA (Perjuangan Masyarakat Tarikan) Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polda Jambi untuk menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya A. Sabki sebagai tersangka. Kamis, (16/04/2026).

Dalam aksi tersebut, massa juga mendesak aparat kepolisian agar tetap tegas dalam menegakkan hukum serta segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu, massa aksi turut meminta Propam Polda Jambi untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut. Hal ini disampaikan menyusul adanya dugaan hubungan asmara antara tersangka dengan oknum tertentu yang dinilai berpotensi mempengaruhi proses hukum.

Apresiasi masyarakat juga terlihat dari kiriman papan bunga yang berasal dari masyarakat dan pihak pelapor sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polda Jambi.

Menariknya, dalam aksi tersebut massa sempat diarahkan untuk masuk ke ruang Ditreskrimum guna menyampaikan aspirasi secara langsung. Di dalam ruangan, massa bertemu dengan seorang pria yang tidak memperkenalkan identitasnya, namun mengaku pernah menjabat posisi strategis di lingkungan Polres Muaro Jambi sebagai Wakapolres.

“Sedikit banyak saya sudah tahu perihal ini, saya dulu saat menjadi Wakapolres Muaro Jambi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, massa kembali menegaskan tuntutan mereka terkait keamanan masyarakat serta kepastian penangkapan dan penahanan terhadap A. Sabki.

Suwardi selaku pelapor mengungkapkan kekhawatiran yang dirasakan masyarakat.
“Kami meminta jaminan keamanan. Kami pernah didatangi di rumah oleh yang bersangkutan bersama orang lain. Kami merasa terganggu dan tidak nyaman,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak yang menerima aspirasi menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan terdapat dinamika lain, termasuk adanya gugatan serta rencana mediasi dari pemerintah kabupaten.

“Ini masih dalam proses, kami juga sedang menghadapi gugatan, dan ada surat dari pemerintah kabupaten untuk melakukan mediasi. Jika mediasi tidak menemukan titik temu, maka proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Di sisi lain, dalam pernyataan terpisah, tiga aktivis Jambi yakni Amri, S.Pd, Yernawita, SH, dan Herlas menegaskan pentingnya pengawalan ketat dari aparat penegak hukum terhadap kasus ini.

Mereka menilai penahanan terhadap tersangka A. Sabki perlu segera dilakukan guna mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Penahanan itu penting untuk mencegah konflik sosial. Terkait mediasi, seharusnya hasil mediasi yang sudah dilakukan sebelumnya menjadi pegangan, bukan dijadikan alasan untuk menunda proses hukum,” tegas mereka.

Mereka juga menyebutkan bahwa berita acara dari mediasi sebelumnya telah menunjukkan tidak adanya titik temu, sehingga pelapor tetap meminta agar proses hukum terus berjalan.

“Berita acara sudah jelas, tidak ada kesepakatan. Maka proses hukum harus tetap berjalan,” lanjutnya.

Aliansi PERMATA menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni merupakan aspirasi masyarakat Desa Tarikan yang telah lama merasakan dampak dari persoalan tersebut.

“Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Ini bukan kepentingan kelompok atau pribadi, ini murni suara masyarakat. Kami mengapresiasi setiap proses hukum yang berjalan jujur tanpa intervensi,” tutup perwakilan massa.

( Pery Monjulli – Red )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan