MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | TANAH DATAR (SUMBAR) — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar kembali membuktikan komitmen menjaga kondusivitas wilayah. Hanya hitungan jam setelah menerima laporan, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial E.F. (29) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang itu tak berkutik saat disergap di Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Senin malam, 20 April 2026, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., membenarkan penangkapan warga Kecamatan Salimpaung tersebut merupakan respons cepat atas laporan polisi yang masuk di hari yang sama.
“Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak ke lapangan. Tersangka kami amankan beserta barang bukti yang cukup kuat,” ujar AKP Surya Wahyudi, Selasa, 21 April 2026.
Dalam operasi itu, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan tersangka:
- Satu unit Honda Beat warna merah
- Satu unit Yamaha Vixion warna hitam
Keberhasilan ini berkat kerja keras personel di lapangan yang mengumpulkan keterangan saksi serta petunjuk autentik di TKP. Saat ini, E.F. beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di Tanah Datar. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melapor ke polisi jika melihat tindakan mencurigakan.
(Rizal, Humas Polres Tanah Datar)









