Scroll untuk baca artikel
Example 250
Example 728x250
BeritaDaerahKalimantan BaratNews

Dugaan Uang RP 150 Juta Digunakan Untuk “Mengurus Putusan Pengadilan / Banding”, Mantan Klien Pertanyakan Tindakan Oknum Advokat

×

Dugaan Uang RP 150 Juta Digunakan Untuk “Mengurus Putusan Pengadilan / Banding”, Mantan Klien Pertanyakan Tindakan Oknum Advokat

Sebarkan artikel ini

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | KETAPANG (KALIMANTAN BARAT) – Seorang warga Kabupaten Ketapang berinisial BZ, yang akrab disapa Zaka, mengaku merasa dirugikan setelah menjalani proses hukum yang menurutnya menyisakan sejumlah pertanyaan terkait pendampingan hukum yang pernah diterimanya. Zaka kini berencana menempuh langkah lanjutan terhadap seorang advokat berinisial “LP” yang sebelumnya pernah menjadi kuasa hukumnya.

Menurut penuturan Zaka, perkenalannya dengan advokat tersebut bermula saat dirinya masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Ketapang. Saat itu, ia dikenalkan oleh seseorang berinisial “TR” yang kemudian mempertemukannya dengan advokat tersebut untuk mendampingi proses hukum yang sedang dihadapinya.

Pada tahap awal pendampingan, Zaka mengaku diminta menyediakan dana sebesar Rp15 juta sebagai biaya jasa hukum untuk pengajuan upaya banding. Namun, seiring berjalannya proses perkara, ia mengaku kembali menerima informasi melalui perantara yang sama terkait kebutuhan dana tambahan dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Zaka menuturkan bahwa dirinya dan pihak keluarga kemudian diminta menyediakan uang sebesar Rp150 juta. Dana tersebut, menurut pengakuannya, dikirim melalui transfer oleh pihak keluarga ke rekening atas nama yang disebutkan kepadanya.

Dalam perkara yang tercatat dengan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Ktp tersebut, Zaka menyebut awalnya dirinya menerima putusan pidana selama 1 tahun 4 bulan. Namun setelah proses banding berjalan, ia mengaku mendapat informasi bahwa hukumannya berubah menjadi 4 tahun penjara. Menurut pengakuannya, kemudian disampaikan pula bahwa dengan adanya dana Rp150 juta tersebut, hukuman yang diterimanya dapat kembali menjadi 1 tahun 4 bulan.

Informasi tersebut membuat Zaka merasa heran dan mempertanyakan mekanisme yang sebenarnya terjadi dalam proses hukum yang dijalaninya. Saat masih berada di dalam lapas, ia mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah rekan sesama warga binaan mengenai hal tersebut.

“Saya tidak mengerti hukum. Yang saya tahu saat itu saya hanya mengikuti arahan. Sampai sekarang saya masih mempertanyakan ke mana sebenarnya uang Rp150 juta itu digunakan,” ujar Zaka kepada awak media.

Setelah bebas menjalani masa pidana, Zaka menyatakan mulai menelusuri kembali berbagai hal yang menurutnya janggal selama proses pendampingan hukum berlangsung. Ia juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada organisasi advokat maupun menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Secara normatif, profesi advokat diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mewajibkan setiap advokat menjalankan profesinya secara jujur, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi. Advokat juga tidak diperkenankan menjanjikan kemenangan perkara maupun melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik profesi.

Apabila benar terdapat permintaan dana dengan alasan untuk mempengaruhi putusan pengadilan atau pihak yang berwenang dalam proses peradilan, maka hal tersebut dapat menjadi persoalan serius yang berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik profesi. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sampai berita ini disusun, pihak yang disebut dalam keterangan Zaka belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh jawaban dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

( Al Badri : Kaperwil Media Investigasi Mabes. Co. Id Kalimantan Barat )

MABESMEDIAINVESTIGASI
Author: MABESMEDIAINVESTIGASI

MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID dalam menjalankan tugas, wajib memiliki Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih aktif, Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Laporkan segera bila ada tindakan melanggar Hukum dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengatasnamakan MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID.

Example 300250

Tinggalkan Balasan