MEDIAINVESTIGASIMABES.CO.ID | PADANG PANJANG (SUMBAR) — Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kakap narkotika jenis sabu. Acara berlangsung di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang pada Kamis (27/8/2026).

Dalam ekspos tersebut, Kapolres menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam membabat habis peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Keberhasilan ini berakar dari gerak cepat Satresnarkoba Polres Padang Panjang di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek. Seorang pria paruh baya berinisial F (51) berhasil diciduk di sebuah rumah bersama barang bukti tiga paket sabu siap edar. Di bawah komando AKBP Wisnu Hadi, petugas juga menyita timbangan digital, alat isap (bong), serta uang tunai Rp2,7 juta hasil transaksi.

AKBP Wisnu Hadi mengapresiasi tinggi peran aktif masyarakat yang menjadi kunci utama penangkapan ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Padang Panjang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para perusak generasi bangsa. Kini, pelaku F terancam hukuman berat berdasarkan undang-undang narkotika dan KUHP terbaru tahun 2026.
(Rizal, Humas Polres Padang Panjang).










